KONSEP DAN PERMASALAHAN ORGANISASI
DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Konsep Organisasi
Secara konseptual ada dua batasan yang
perlu dikemukakan di sini, yakni istilah "organization" sebagai kata
benda dan "organizing" (pengorganisasian) sebagai kata kerja,
menunjukkan pada rangkaian aktivitas yang harus dilakukan secara sistematis. Dalam arti badan,
organisasi adalah sekelompok orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan
tertentu, dalam arti bagan, organisasi adalah gambaran skematis tentang
hubungan kerjasama antara orang-orang yang terdapat dalam suatu badan untuk
mencapai suatu tujuan dan dalam arti dinamis. Organisasi merupakan suatu proses
penetapan dan pembagian pekerjaan, pembatasan tugas dan tanggungjawab serta
penetapan hubungan antara unsur-unsur organisasi sehingga memungkinkan orang
bekerjasama secara efektif untuk mencapai tujuan (M. Fuad, 2001: 102).
Organisasi merupakan
suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai
tujuan yang telah ditetapkan bersama.Organisasi dalam
pelayanan bimbingan dan konseling dalam pengertian umum adalah suatu wadah atau
badan yang mengatur segala kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan
konseling secara bersama-sama. Secara konkretnya organisasi dalam pelayanan BK
khususnya di Sekolah yaitu organisasi yang didalamnya terdapat Guru Pembimbing/
Konselor beserta koordinatornya yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah
dam upaya bertujuan untuk mengorganisasikan pelaksanaan pelayanan BK di
sekolah.
B. Hubungan dan Kedudukan
Organisasi, Administrasi, dan Pengelolaan
Sekolah adalah organisasi formal, yang di dalamnya terdapat usaha-usaha
administrasi dalam usaha mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran nasional. Secara
sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai
tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Dasar
bagi organisasi bimbingan dan konseling di sekolah adalah adanya kesepakatan
bersama, baik guru-guru yang merangkap konselor, guru mata pelajaran, wali
kelas maupun kepala sekolah. Atas dasar kesepakatan itu, pengelolaan dan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling dapat melibatkan semua pihak yang ada
di sekolah sebagai sumber organisasi serta yang paling utama adalah para
pengurus organisasi yang harus paling aktif.
Administrasi ialah proses kegiatan penyelenggaraan yang dilakukan oleh
seorang administrator secara teratur dan diatur dalam hal perencanaan,
pelaksanaan, serta pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi
menekankan kepada kegiatan pengkoordinasian orang-orang yang berkerjasama,
alat-alat dan dana yang digunakan untuk mencapai tujuan yang inginkan. Pelaksana
administrasi adalah seorang yang disebut administrator. Ketika organisasi
belum maju dan belum terlalu kompleks, seorang administrator melaksanakan
fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Tetapi ketika kegiatannya
telah maju dan bersifat kompleks, maka tugas administrator lebih kepada
pengawasan dan koordinasi. Pada saat kegiatan administrasi telah maju, maka
pelaksanaan administrasi dilaksanakan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam
melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan bersama, dan untuk itulah diperlukan
organisasi dan manajemen (pengelolaan).
Nurihsan
(2005: 27) menguraikan aspek-aspek dalam pengelolaan layanan bimbingan dan
konseling disekolah yaitu:
1.
Perencanaan program dan pengaturan pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
2.
Pengorganisasian bimbingan dan konseling.
3.
Pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
4.
Mekanisme kerja pengadministrasian kegiatan bimbingan
kegiatan bimbingan dan konseling.
5.
Pola penanganan peserta didik.
6.
Pemanfaatan fasilitas pendukung kegiatan bimbingan dan
konseling.
7.
Pengarahan supervisi dan penilaian kegiatan bimbingan
dan konseling.
Hubungan organisasi, administrasi
dan pengelolaan yaitu dalam melaksanakan administrasi, seorang administrator
dibantu oleh orang-orang yang bekerjasama dalam menjalankan tugas-tugas dan
tugas-tugas tersebut harus diselaraskan serta dipadukan agar mengarah pada
tujuan yang ingin dicapai. Kerjasama orang-orang dalam mencapai tujuan, perlu
disusun dan diatur, untuk itu administrasi memerlukan organisasi. Karena dalam
admnistrasi yang dihadapi adalah orang-orang yang berkerjasama dengan akal dan
perasaannya dengan menggunakan alat-alat dan materi lainnya, maka orang-orang
perlu digerakkan menuju sasaran yang akan dicapai, untuk itu diperlukan pengelolaan.
Administrasi modern dapat diartikan secara luas yaitu meliputi organisasi dan pengelolaan.
Dalam pelaksanaan pelayanan BK di sekolah agar
kiranya dapat terlaksana dengan optimal maka diperlukan suatu sistem yang
terkoordinir, sinergitas antar personil dan stake holder yang ada. Untuk itulah
diperlukan adanya sebuah organisasi pelaksana layanan BK. Organisasi tidak
dapat bergerak sendiri saja, ia membutuhkan administrasi dan manajemen,
digerakkan dan dikendalikan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui
system kerja sama sekelompok orang. Pengelolaan pelayanan BK perlu didukung
oleh adanya organisasi yang teratur, para pelaksana yang terampil, program
pelayanan yg terarah, sarana dan prasarana yg memadai serta pengawasan
pelaksanaan pelayanan BK yg sesuai.
C. Personil
Personil layanan bimbingan konseling adalah segenap unsur yang terkait di
dalam struktur organisasi pelayanan bimbingan konseling dengan coordinator guru
pembimbing khusus sebagai pelaksana utama. Personil yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan
konseling terentang secara vertikal dan
horizontal pada umumnya dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.
Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas
melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
2.
Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program
pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling)
di satuan pendidikan masing-masing.
3.
Guru Pembimbing
atau konselor, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan
konseling.
4.
Guru-guru lain,
(Guru Mata Pelajaran, Guru Praktik)
serta Wali Kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata
pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
5.
Orang tua,
sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
6.
Ahli-ahli lain,
dalam bidang non bimbingan dan non pelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek
alih tangan kasus.
7.
Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang
potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”.
D.
Tugas Pokok
Layanan
bimbingan dan konseling dilaksanakan dibawah tanggung jawab kepala sekolah dan
seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personil lain yang
mencakup wakil kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), guru bidang studi,
dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan
layanan bimbingan dan konseling. Secara terperinci, deskripsi tugas dan tanggung
jawab masing-masing personil, serta organisasi bimbingan dan konseling di
sekolah dapat dilihat dalam tabel berikut:
JABATAN
|
JABATAN TUGAS
|
Kepala
Sekolah
|
-
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang
meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di
sekolah;
-
Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang
diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
-
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program
bimbingan dan konseling di sekolah;
-
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan
dan konseling di sekolah;
-
Menetapkan koordinator guru pembimbing yang
bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
-
Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses
bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
-
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan
bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru
pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas.
-
Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti
perusahaan/industri, dinas kesehatan, kepolisian, Depag) atau para pakar yang
terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog
dan dokter).
-
Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap
minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan
konseling.
|
Wakil
Kepala Sekolah
|
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling kepada semua personil sekolah;
-
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah, terutama
dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling;
-
Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap
minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan
dan konseling.
|
Koordinator
Bimbingan Dan Konseling
|
-
Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling;
-
Menyusun program bimbingan dan konseling;
-
Melaksanakan program bimbingan dan konseling;
-
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan
konseling;
-
Menilai program bimbingan dan konseling;
-
Mengadakan tindak lanjut.
-
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan
mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
-
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
|
Konselor
atau Guru Pembimbing
|
-
Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling
(terutama kepada siswa);
-
Merencanakan program bimbingan dan konseling bersama
koordinator BK;
-
Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan
konseling;
-
Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling
terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
-
Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan
bimbingan dan konseling;
-
Menganalisis hasil evaluasi.
-
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil
analisis penilaian;
-
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan
konseling;
-
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada
koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah;
-
Menampilkan pribadi sebagai figur moral yang
berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur, bertanggung jawab, sabar,
disiplin, respek terhadap pimpinan, kolega dan siswa;
-
Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah
yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
-
Bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan pada
siswa dengan perbandingan 1:150 orang.
|
Guru Mata
Pelajaran
|
-
Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan
konseling kepada siswa;
-
Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam
mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling;
-
Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan
bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing;
-
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh
layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing;
-
Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan
dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling;
-
Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau
berinteraksi dengan siswa, seperti: bersikap respek kepada semua siswa,
memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat,
memberikan reward kepada siswa yang menampilkan prilaku/ prestasi yang
baik, menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berfungsi sebagai “uswah
hasanah”;
|
Wali Kelas
|
-
Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan
bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya;
-
Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi
siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti
layanan bimbingan;
-
Memberikan informasi tentang siswa di kelasnya untuk
memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
|
E. Struktur Organisasi
Dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional, Depdiknas (2008) menawarkan pola
organisasi yang menjadi rujukan sekaligus standar pola organisasi BK di
sekolah-sekolah. Pola organisasi yang ditawarkan Depdiknas ini seperti tampak
dalam gambar berikut ini:
Struktur Organisasi Bimbingan Konseling
Berdasarkan
gambar di atas tampak bahwa pola organisasi BK melibatkan seluruh personil
sekolah, dan pihak luar yang mungkin bisa dilibatkan dalam pelayanan BK.
Pola ini mengasumsikan bahwa di sekolah
telah tersedia guru BK (satu atau lebih) yang secara khusus menangani pelayanan
BK. Selain itu, Depdiknas (2008) juga telah memberikan rambu-rambu beban
kerja Guru BK, bahwa seorang Guru BK mengampu paling sedikit 150 (seratus lima
puluh) dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) siswa per tahun pada satu
atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka
terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan
perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.
Struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan
hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang
terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya
bimbingan dan konseling.
2.
Sederhana, maksudnya dalam pengambilan
keputusan/kebijaksanaan, jarak antara pengambil kebijakan dan pelaksananya
hendaknya tidak terlampau panjang.
3.
Luwes dan Terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan
upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugasorganisasi.
4.
Menjamin berlangsungnya kerja sama,sehingga semua
unsur dapat saling menunjang.
5.
Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya
tindak lanjut.
F. Masalah dan Solusi
Permasalahan di lapangan yang timbul berkaitan
dengan konsep organisasi BK adalah di sekolah sebagai organisasi
formal,
masih ada guru pembimbing yang kurang berkompeten dibidang bimbingan dan
konseling sehingga kurang memahami akan tanggung jawabnya serta kurang
terbangunnya hubungan positif maupun konstruktif antar personil sekolah. Hal ini
menyebabkan tidak berjalannya organisasi BK sebagaimana mestinya dan
menyebabkan pelayanan bimbingan dan konseling kurang terlaksana dengan optimal.
Solusi
yang dapat diberikan berkaitan dengan permasalahan tersebut yaitu berpangkal dari
kurangnya pemahaman guru pembimbing akan peran dan fungsinya dalam organisasi
pelayanan BK, maka personil perlu mendapatkan pemahaman tentang tujuan dan
fungsi ataupun tugas serta tanggung jawabnya dengan mengikuti sosialisasi BK
melalui kegiatan Seminar, Diklat, Workshop dan kegiatan-kegiatan penunjang BK
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad,
M. dan Sukarno, Edi. 2001. Anggaran
Perusahaan Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nurihsan,
Achmad Juntika. 2005. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling. Bandung:
PT. Refika Aditama.
Depdiknas.
2008. Kurikulum 2006 Standar Kompetensi
Mata Pelajaran. Jakarta: Depdiknas.