Monday, 14 August 2017

Unknown

KONSEP DAN PERMASALAHAN ORGANISASI DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

KONSEP DAN PERMASALAHAN ORGANISASI
DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

A.    Konsep Organisasi
Secara konseptual ada dua batasan yang perlu dikemukakan di sini, yakni istilah "organization" sebagai kata benda dan "organizing" (pengorganisasian) sebagai kata kerja, menunjukkan pada rangkaian aktivitas yang harus dilakukan secara sistematis. Dalam arti badan, organisasi adalah sekelompok orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu, dalam arti bagan, organisasi adalah gambaran skematis tentang hubungan kerjasama antara orang-orang yang terdapat dalam suatu badan untuk mencapai suatu tujuan dan dalam arti dinamis. Organisasi merupakan suatu proses penetapan dan pembagian pekerjaan, pembatasan tugas dan tanggungjawab serta penetapan hubungan antara unsur-unsur organisasi sehingga memungkinkan orang bekerjasama secara efektif untuk mencapai tujuan (M. Fuad, 2001: 102).
Organisasi merupakan suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.Organisasi dalam pelayanan bimbingan dan konseling dalam pengertian umum adalah suatu wadah atau badan yang mengatur segala kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan konseling secara bersama-sama. Secara konkretnya organisasi dalam pelayanan BK khususnya di Sekolah yaitu organisasi yang didalamnya terdapat Guru Pembimbing/ Konselor beserta koordinatornya yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah dam upaya bertujuan untuk mengorganisasikan pelaksanaan pelayanan BK di sekolah.

B.     Hubungan dan Kedudukan Organisasi, Administrasi, dan Pengelolaan
Sekolah adalah organisasi formal, yang di dalamnya terdapat usaha-usaha administrasi dalam usaha mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran nasional. Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Dasar bagi organisasi bimbingan dan konseling di sekolah adalah adanya kesepakatan bersama, baik guru-guru yang merangkap konselor, guru mata pelajaran, wali kelas maupun kepala sekolah. Atas dasar kesepakatan itu, pengelolaan dan penyelenggaraan bimbingan dan konseling dapat melibatkan semua pihak yang ada di sekolah sebagai sumber organisasi serta yang paling utama adalah para pengurus organisasi yang harus paling aktif.
Administrasi ialah proses kegiatan penyelenggaraan yang dilakukan oleh seorang administrator secara teratur dan diatur dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi menekankan kepada kegiatan pengkoordinasian orang-orang yang berkerjasama, alat-alat dan dana yang digunakan untuk mencapai tujuan yang inginkan. Pelaksana administrasi adalah seorang yang disebut administrator.  Ketika organisasi belum maju dan belum terlalu kompleks, seorang administrator melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.  Tetapi ketika kegiatannya telah maju dan bersifat kompleks, maka tugas administrator lebih kepada pengawasan dan koordinasi. Pada saat kegiatan administrasi telah maju, maka pelaksanaan administrasi dilaksanakan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan bersama, dan untuk itulah diperlukan organisasi dan manajemen (pengelolaan).
Nurihsan (2005: 27) menguraikan aspek-aspek dalam pengelolaan layanan bimbingan dan konseling disekolah yaitu:
1.      Perencanaan program dan pengaturan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2.      Pengorganisasian bimbingan dan konseling.
3.      Pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
4.      Mekanisme kerja pengadministrasian kegiatan bimbingan kegiatan bimbingan dan konseling.
5.      Pola penanganan peserta didik.
6.      Pemanfaatan fasilitas pendukung kegiatan bimbingan dan konseling.
7.      Pengarahan supervisi dan penilaian kegiatan bimbingan dan konseling.
Hubungan organisasi, administrasi dan pengelolaan yaitu dalam melaksanakan administrasi, seorang administrator dibantu oleh orang-orang yang bekerjasama dalam menjalankan tugas-tugas dan tugas-tugas tersebut harus diselaraskan serta dipadukan agar mengarah pada tujuan yang ingin dicapai. Kerjasama orang-orang dalam mencapai tujuan, perlu disusun dan diatur, untuk itu administrasi memerlukan organisasi. Karena dalam admnistrasi yang dihadapi adalah orang-orang yang berkerjasama dengan akal dan perasaannya dengan menggunakan alat-alat dan materi lainnya, maka orang-orang perlu digerakkan menuju sasaran yang akan dicapai, untuk itu diperlukan pengelolaan. Administrasi modern dapat diartikan secara luas yaitu meliputi organisasi dan pengelolaan.
Dalam pelaksanaan pelayanan BK di sekolah agar kiranya dapat terlaksana dengan optimal maka diperlukan suatu sistem yang terkoordinir, sinergitas antar personil dan stake holder yang ada. Untuk itulah diperlukan adanya sebuah organisasi pelaksana layanan BK. Organisasi tidak dapat bergerak sendiri saja, ia membutuhkan administrasi dan manajemen, digerakkan dan dikendalikan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui system kerja sama sekelompok orang. Pengelolaan pelayanan BK perlu didukung oleh adanya organisasi yang teratur, para pelaksana yang terampil, program pelayanan yg terarah, sarana dan prasarana yg memadai serta pengawasan pelaksanaan pelayanan BK yg sesuai.

C.    Personil
Personil layanan bimbingan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam struktur organisasi pelayanan bimbingan konseling dengan coordinator guru pembimbing khusus sebagai pelaksana utama. Personil yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling  terentang secara vertikal dan horizontal pada umumnya dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.      Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
2.      Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
3.       Guru Pembimbing atau konselor, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
4.      Guru-guru lain, (Guru Mata Pelajaran, Guru Praktik) serta Wali Kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
5.      Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
6.      Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan non pelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
7.      Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”.

D.    Tugas Pokok
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dibawah tanggung jawab kepala sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personil lain yang mencakup wakil kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara terperinci, deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing personil, serta organisasi bimbingan dan konseling di sekolah dapat dilihat dalam tabel berikut:
JABATAN
JABATAN TUGAS
Kepala Sekolah
-          Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
-          Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
-          Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
-          Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
-          Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
-          Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
-          Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas.
-          Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti perusahaan/industri, dinas kesehatan, kepolisian, Depag) atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog dan dokter).
-          Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
Wakil Kepala Sekolah
-          Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah;
-          Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling;
-          Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
Koordinator Bimbingan Dan Konseling
-          Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling;
-          Menyusun program bimbingan dan konseling;
-          Melaksanakan program bimbingan dan konseling;
-          Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling;
-          Menilai program bimbingan dan konseling;
-          Mengadakan tindak lanjut.
-          Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
-          Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
Konselor atau Guru Pembimbing
-          Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling (terutama kepada siswa);
-          Merencanakan program bimbingan dan konseling bersama koordinator BK;
-          Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling;
-          Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
-          Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling;
-          Menganalisis hasil evaluasi.
-          Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian;
-          Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling;
-          Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah;
-          Menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur, bertanggung jawab, sabar, disiplin, respek terhadap pimpinan, kolega dan siswa;
-          Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
-          Bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1:150 orang.
Guru Mata Pelajaran
-          Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa;
-          Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling;
-          Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing;
-          Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing;
-          Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling;
-          Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, seperti: bersikap respek kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang menampilkan prilaku/ prestasi yang baik, menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berfungsi sebagai “uswah hasanah”;
Wali Kelas
-          Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya;
-          Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
-          Memberikan informasi tentang siswa di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing

E.     Struktur Organisasi
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, Depdiknas (2008) menawarkan pola organisasi yang menjadi rujukan sekaligus standar pola organisasi BK di sekolah-sekolah. Pola organisasi yang ditawarkan Depdiknas ini seperti tampak dalam gambar berikut ini:

Pola Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah.
Struktur Organisasi Bimbingan Konseling
Berdasarkan gambar di atas tampak bahwa pola organisasi BK melibatkan seluruh personil sekolah, dan  pihak luar yang mungkin bisa dilibatkan dalam pelayanan BK. Pola ini mengasumsikan bahwa di sekolah telah tersedia guru BK (satu atau lebih) yang secara khusus menangani pelayanan BK. Selain itu, Depdiknas (2008) juga telah memberikan rambu-rambu beban kerja Guru BK, bahwa seorang Guru BK mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) siswa per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.
Struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
1.         Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
2.         Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan, jarak antara pengambil kebijakan dan pelaksananya hendaknya tidak terlampau panjang.
3.         Luwes dan Terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugasorganisasi.
4.         Menjamin berlangsungnya kerja sama,sehingga semua unsur dapat saling menunjang.
5.         Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut.

F.     Masalah dan Solusi
Permasalahan di lapangan yang timbul berkaitan dengan konsep organisasi BK adalah di sekolah sebagai organisasi formal, masih ada guru pembimbing yang kurang berkompeten dibidang bimbingan dan konseling sehingga kurang memahami akan tanggung jawabnya serta kurang terbangunnya hubungan positif maupun konstruktif antar personil sekolah. Hal ini menyebabkan tidak berjalannya organisasi BK sebagaimana mestinya dan menyebabkan pelayanan bimbingan dan konseling kurang terlaksana dengan optimal.
                 Solusi yang dapat diberikan berkaitan dengan permasalahan tersebut yaitu berpangkal dari kurangnya pemahaman guru pembimbing akan peran dan fungsinya dalam organisasi pelayanan BK, maka personil perlu mendapatkan pemahaman tentang tujuan dan fungsi ataupun tugas serta tanggung jawabnya dengan mengikuti sosialisasi BK melalui kegiatan Seminar, Diklat, Workshop dan kegiatan-kegiatan penunjang BK lainnya.














DAFTAR PUSTAKA

Fuad, M. dan Sukarno, Edi. 2001. Anggaran Perusahaan Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nurihsan, Achmad Juntika. 2005. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling. Bandung: PT. Refika Aditama.

Depdiknas. 2008. Kurikulum 2006 Standar Kompetensi Mata Pelajaran. Jakarta: Depdiknas.

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :