KOP SURAT
|
|||||||||||
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor :
TENTANG PENETAPAN PENGGUNAAN KURIKULUM 2013 PAUD TERPADU CANTIK
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
|
|||||||||||
Kepala PAUD Terpadu Assakinah :
|
|||||||||||
1. Menimbang
|
:
|
Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar yang
sesuai dengan visi, misi dan tujuan sekolah di Satuan Pendidikan PAUD Terpadu Cantik, maka perlu menetapkan penggunaan
Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2017/2018
|
|||||||||
2. Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5)
|
||||||||
2.
|
Undang
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
|
||||||||||
3.
|
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3,
|
||||||||||
4.
|
Permendiknas
No. 19 tahun 2005 tentang standart Pengolahan Pendidikan
|
||||||||||
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17
ayat (1), Permendikbud nomor 67 tahun 2013 tentang Struktur Kurikulum,
|
||||||||||
6.
|
Permendikbud
nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
|
||||||||||
7.
|
Permendikbud
No 66 thn 2013 tentang standar penilaian,
|
||||||||||
8.
|
Permen_thn
2013 nomor 54 lampiran SKL tahun 2013, Panduan Penyusunan KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006
|
||||||||||
9.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 23 tahun 2006 tentang Standart kompetensi
lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
|
||||||||||
10.
|
Musyawarah
bersama antara Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Tim Pengembang Kurikulum
|
||||||||||
3. Memutuskan
|
:
|
MENETAPKAN
|
|||||||||
Bahwa dokumen Kurikulum 2013 secara resmi digunakan dilingkungan PAUD Terpadu Cantik, sebagai
acuan kegiatan akademis dan non akademis, dalam setiap aktivitas
Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
|||||||||||
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : Juli 2018
|
|||||||||||
Kepala Paud
|
|||||||||||
JOKOWI
|
|||||||||||
1 comments:
Write commentsDapatkan Bonus Refferal seumur HIdup dari permaina poker yang kamu tawarakan ke Kawan kawan anda.
ReplyInfo hub :
WA : +6281333555662