Monday, 14 August 2017

Unknown

KETENTUAN, APLIKASI DAN PERMASALAHAN KEPALA SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN BK DI SEKOLAH



KETENTUAN, APLIKASI DAN PERMASALAHAN KEPALA SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN BK DI SEKOLAH

A.    Ketentuan Tentang Kepala Sekolah
Kepala sekolah terdiri dari dua kata, yaitu kepala dan sekolah. Kata kepala dapat di artikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan sekolah adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Dengan demikian secara sederhana kepala sekolah dapat didefinisikan “ sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”
Kegiatan Kepala Sekolah tidak hanya berkaitan dengan pimpinan pengajaran saja, melainkan meliputi seluruh kegiatan sekolah, seperti pengaturan, pengelolaan sekolah, dan supervisi terhadap staf guru dan staf administrasi. Kepala Sekolah pada dasarnya melakukan kegiatan yang beraneka macam dari kegiatan yang bersifat akademik, administratif, kegiatan kemanusiaan dan kegiatan sosial.
Dari uraian di atas, maka upaya kepala sekolah dapat diartikan bahwa seorang pemimpin yang mempunyai usaha dalam pendidikan dan pengajaran yang banyak dibebani dengan kewajiban-kewajiban yang beraneka ragam untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Sekolah yang efektif  biasanya dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang memiliki karakter tegas, terbuka, dan diikuti oleh para guru dan para staff sekolah dan semua siswa. Sekolah efektif biasanya menjadi sekolah unggulan atau sekolah favorit yang banyak dituju oleh para calon siswa di awal tahun pelajaran.
Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting,  serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh  orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian,  sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.
Dalam rangka  menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship),  kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. Peraturan ini terdiri dari  10 Bab dan 20 Pasal, dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
·         Bab I  Ketentuan Umum
·         Bab II  Syarat-Syarat Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah
·         Bab III  Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
·         Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah
·         Bab V Masa Tugas
·         Bab VI  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
·         Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·         Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah
·         Bab IX  Ketentuan Peralihan
·         Bab X Ketentuan Penutup
Terdapat beberapa catatan penting saya dari  isi  peraturan ini, yakni:
Catatan 1:
Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yaitu memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (Pasal 2 Ayat 3 point b).
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta  pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. (Pasal 3 Ayat 1)
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. (Pasal 7 Ayat 2)
Dalam pandangan manajemen, sertifikat bisa dianggap sebagai bukti formal atas kelayakan dan kewenangan  seseorang untuk memangku jabatan tertentu. Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah  tanpa disertai Sertifikat Kepala Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Jika seorang guru direkrut menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses  sim salabim seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini,  maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti  ini sehingga  sekolah benar-benar  dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.
Catatan 2:
Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 4 Ayat 2)
Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. (Pasal 9 Ayat 1). Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. (Pasal 9 Ayat 3)
Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (Pasal 12 Ayat 1). Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (Pasal 12 Ayat 2). Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (Pasal 12 Ayat 3)
Pasal-pasal di atas adalah pasal yang berkenaan dengan peran pengawas sekolah. Pasal-pasal tersebut mengisyaratkan bahwa pengawas sekolah perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah.  Di beberapa tempat, dalam urusan  rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah kadang hanya diposisikan sebagai “penonton” belaka.  Lebih parah lagi, malah yang dilibatkan  justru orang-orang  yang sebenarnya tidak berkepentingan langsung dengan pendidikan, biasanya hadir dalam bentuk “titipan sponsor”.
Hadirnya peraturan ini, juga membawa konsekuensi logis akan perlunya kebijakan penilaian kinerja kepala sekolah di setiap  daerah, yang di dalamnya perlu melibatkan Pengawas Sekolah. Kendati demikian, di beberapa tempat kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah tampaknya belum bisa  dikembangkan menjadi kebijakan resmi Dinas Pendidikan setempat.
Dengan adanya niat baik pemerintah untuk meilibatkan dan memberdayakan peran pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal  yang telah disebutkan di atas, tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pengawas sekolah itu sendiri.
Untuk mengimbangi kebijakan baru ini sekaligus mendapatkan  kejelasan hukum tentang pengawas dan kepengawasan sekolah. Secara pribadi,  saya berharap kiranya pemerintah pun dapat segera menerbitkan Peraturan tentang Penugasan Guru sebagai Pengawas  Sekolah, untuk melengkapi peraturan-peraturan sebelumnya, khususnya yang tertuang dalam Permendiknas No. 12  Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.
B.     Konsep Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan motor penggerak, penentu  kebijakan  sekolah, yang akan menentukan bagaimana tujuan sekolah dan pendidikan pada umumya direalisasikan. Sehubungan dengan MBS kepala sekolah dituntut untuk senantiasa meningkatkan efektifitas kinerjanya.
Kinerja kepemimpinan kepala sekolah dalam kaitanya dengan MBS adalah segala upaya yang dilakukan dengan hasil yang dapat dicapai mewujudkan tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Kepala sekolah yang efektif dalam MBS dapat dilihat berdasarkan kriteria berikut:
1.      Mampu memberdayakan guru untuk proses pembelajaran dengan baik, lancar dan produktif.
2.      Dapat mengerjakan tugas tepat waktu
3.      Mampu menjalin hubungan masyarakat untuk mewujudkan tujuan sekolah
4.      Berhasil menerapkan prinsip kepemimpinan.
5.      Bekerja dengan tim manajemen
6.      berhasil mewujudkan tujuan sekolah sesuai yang telah di tetapkan
Pidarta mengemukakan tiga macam keterampilan yang harus dimiliki oleh kepala sekolah untuk menyukseskan kepemimpinannya, yaitu, keterampilan konseptual untuk memahami dan mengoperasikan organisasi, keterampilan  manusiawi untuk bekerjasama, memotifasi, dan memimpin, keterampilan teknik dalam menggunakan pengetahuan metode teknik serta perlengkapan untuk menyelesaikan tugas.
Untuk memiliki kemampuan terutama keterampilan konsep, para kepala sekolah diharapkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
1.      Senantiasa belajar dari pekerjaan  terutama cara kerja para guru dan pegawai
2.      Melakukan observasi  kegiatan manajemen secara terencana
3.      Membaca berbagai hal mengenai kegiatan yang sedang dilaksanakan
4.      Memanfaatkan hasi-hasil penelitian orang lain
5.      Berfikir untuk masa yang akan datang
6.      Merumuskan ide-ide yang dapat diuji coba
Selain itu kepala sekolah harus dapat menerapkan gaya kepemimpinan yang efektif sesuai dengan situasi dan kebutuhan serta motivasi para guru dan pekerja lain. Agar kepemimpinan Kepala Sekolah efektif, beberapa sifat dan gaya kepemimpinan seorang pemimpin (Kepala Sekolah) dalam menggalang hubungan baik dengan orang-orang yang dipimpin yaitu:
a)      Memberi contoh
b)      Berkepentingan pada kualitas
c)      Bekerja dengan landasan hubungan kemanusiaan yang baik
d)     Memahami masyarakat sekitarnya
e)      Memiliki sikap mental yang baik
f)       Berkepentingan dengan staf dan sekolah
g)      Melakukan kompromi untuk mencapai kesepakatan
h)      Mempertahankan stabilitas
i)        Mampu mengatasi stress
j)        Menciptakan struktur agar sesuatu bisa terjadi
k)      Mentolerir adanya kesalahan
l)        Tidak menciptakan konflik pribadi
m)    Memimpin melalui pendekatan yang positif
n)      Tidak mendahului orang-orang yang dipimpinnya
o)      Mudah dihubungi oleh orang
p)      Memilkiki keluarga yang serasi

C.    Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Peran Kepala Sekolah dalam tingkatan sekolah sebagai figur kunci dalam mendorong perkembangan dan kemajuan sekolah. Kepala Sekolah tidak hanya meningkatkan tanggung jawab dan otoritasnya dalam program-program sekolah, kurikulum dan keputusan personel, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akuntabilitas keberhasilan siswa dan program.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai administrator, kepala sekolah harus mampu menguasai tugas-tugasnya dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Untuk itu kepala sekolah harus kreatif mampu memiliki ide-ide dan inisiatif yang menunjang perkembangan sekolah. Berbagai tugas yang harus dilakukan kepala sekolah, adalah sebagai berikut:
a)      Sebagai evaluator, seorang Kepala Sekolah harus melakukan langkah awal, yaitu melakukan pengukuran seperti kehadiran, kerajinan dan pribadi para guru, tenaga kependidikan, administrator sekolah dan siswa.
b)      Sebagai manajer, seorang Kepala Sekolah harus memerankan. Fungsi manajerial dengan melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, mengerakkan dan mengoordinasikan.
c)      Sebagai administrator, seorang Kepala Sekolah memiliki dua tugas utama. Pertama, sebagai pengendali struktur organisasi. Kedua melaksanakan administrasi substantif yang mencakup administrasi kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana, hubungan dengan masyarakat, dan administrasi umum.
d)     Sebagai supervisor, seorang Kepala Sekolah berkewajiban untuk memberikan pembinaan atau bimbingan kepada para guru dan tenaga kependidikan.
e)      Sebagai leader, seorang Kepala Sekolah harus mampu mengerakkan orang lain agar secara sadar dan sukarela melaksanakan kewajibannya secara baik sesuai dengan yang diharapkan pimpinan dalam rangka mencapai tujuan.
f)       Sebagai inovator, seorang Kepala Sekolah melaksanakan pembaruan-pembaruan terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah yang dipimpin berdasarkan prediksi-prediksi yang telah dilakukan sebelumnya.
g)      Sebagai motivator, maka Kepala Sekolah harus selalu memberikan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan BK, adalah sebagai berikut:
a)      Mengkoordinasikan setiap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran latihan BK merupakan satu kesatuan terpadu, harmonis dan dinamis.
b)      Menyediakan prasarana tenaga dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya kegiatan BK yang efektif dan efisien.
c)      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan BK.
d)     Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan pelayanan Bimbingan di sekolah  pada dinas pendidikan.
e)      Menyediakan fasilitas dan kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas.

D.    Aplikasi Ketentuan Tentang Kepala Sekolah
Kepala Sekolah sebagai pemimpin pendidikan mempunyai tugas memadukan unsur-unsur sekolah dengan situasi lingkungan budayanya, yang merupakan kondisi bagi terciptanya sekolah yang efektif
Dengan demikian maka Kepala Sekolah adalah seorang pemimpin pendidikan yang merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, dan menyelesaikan seluruh kegiatan pendidikan di sekolah dalam pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran. Mulyasa (2004:98) menyimpulkan bahwa Kepala Sekolah memiliki tujuh peran yaitu Kepala Sekolah selaku Edukator, Manajer,  Advisor, Supervisor, Leader, Inovator, dan Motivator.
Sebagai seorang pemimpin kepala Sekolah bertindak dan berperan selaku supervisor yang berkewajiban agar tiap guru atau bawahannya melakukan situasi sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya. Tanggung jawab supervisor adalah mengusahakan agar guru sebagai bawahannya mau melaksanakan tugasnya sesuai dengan persyaratan-persyaratan tugas/ pekerjaan yang telah ditetapkan.
Sebagai seorang supervisor, Kepala Sekolah diharapkan bertindak sebagai seorang konsultan yang dinamis, menyiapkan supervisi pendidikan dari latihan, instruksi, penyuluhan dan evaluasi. Dengan demikian tugas utama seorang supervisor adalah menolong seorang bawahan mencapai tujuan organisasi dengan cara menunjukkan kepada bawahan, bagaimana cara menyelesaikan tugas dengan mempengaruhi kemampuan bawahan.
Dalam melaksanakan perannya sebagai seorang supervisor, Kepala Sekolah dituntut untuk lebih dekat dengan para guru, khususnya pada saat mereka berada di lingkungan sekolah. Pengamatan terhadap guru dapat dilakukan melalui pengamatan langsung pada proses mengajar, maupun supervisi terhadap perilaku pengajaran. Kepala Sekolah harus mampu menggerakkan guru agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru. Evaluasi terhadap guru dapat dilakukan oleh guru, siswa dan Kepala Sekolah. Evaluasi ini dalam rangka mengetahui sampai sejauh mana guru-guru melaksanakan tugasnya, sesuai dengan program atau rencana satuan bahan pelajaran (apakah guru tersebut telah berhasil menyelesaikan bahan pelajaran dalam waktu yang telah ditentukan).
Kepala Sekolah juga merupakan sosok yang dituakan sehingga yang diharapkan darinya adalah contoh dan teladan yang baik. Kedudukan sebagai kepala keluarga membawa dampak bahwa Kepala Sekolah berkewajiban melaksanakan bimbingan dan teguran terhadap anak yang melakukan kesalahan dengan sikap kebapakan, dan tidak dilandasi dengan sikap kecurigaan. Sekolah dianggap sebagai keluarga besar yang memerlukan kerjasama antara warganya, dan kerjasama itulah yang merupakan landasan keberhasilan dari sebuah sekolah. Oleh karena itu, dalam persepsi guru, seorang Kepala Sekolah harus memiliki karakteristik sebagai kepala keluarga di sekolah.
Aplikasi Ketentuan kepala sekolah dalam pelaksanaan BK. Adalah sebagai berikut:
1.        Kepala sekolah sebagai Top maneger membuat kebijakan tentang program BK agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
2.        Menunjuk salah seorang guru BK sebagai kordinator yang mengkordinasi dan mengatur pembagian tugas guru BK dan kerjasama dengan unsur yang ada di sekolah.
3.        Menyediakan dana, sarana dan prasarana pelaksana Bimbingan dan konseling Membuat surat tugas dan pembagian kerja pada guru pembimbing.
4.        Memberikan buki fisik pada guru pembimbing untuk perhitungan angka kredit.
5.        Melakukan evaluasi keberhasilan program BK
6.        Mengadakan kegiatan dan pembinaan pengawasan bagi para staf BK




E.     Masalah dan Solusi
Masalah
a.        Kepala Sekolah tidak memahami atau tidak memilki pengetahuan tentang BK sehingga tidak mampu mengkoordinasikan setiap kegiatan yang diprogramkan dan tidak menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas  BK di sekolah.
b.      Guru BK tidak melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya dengan optimal
Solusi
a.       Kepala Sekolah harus paham tentang prinsip BK
b.      Antara kepala sekolah dan guru Bk harus terjalin hubungan kerja sama yang saling mengerti & menunjang demi terbantunya siswa yang mengalami masalah.























DAFTAR PUSTAKA

Drs. Suparlan, M,Ed. 2008. Membangun Sekolah Efektif. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Sumijo, Wahyu. 2005. Kepemimpinan Kepala Sekolah: Tinjauan Teoritik Dan Permasalahannya.  Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mulyasa. 2006. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :