KETENTUAN,
APLIKASI DAN PERMASALAHAN KEPALA SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN BK DI SEKOLAH
A.
Ketentuan Tentang Kepala Sekolah
Kepala sekolah terdiri dari dua kata, yaitu
kepala dan sekolah. Kata kepala dapat di artikan ketua atau pemimpin dalam
suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan sekolah adalah sebuah lembaga
di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Dengan demikian secara
sederhana kepala sekolah dapat didefinisikan “ sebagai seorang tenaga
fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana
diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi
antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”
Kegiatan
Kepala Sekolah tidak hanya berkaitan dengan pimpinan pengajaran saja, melainkan
meliputi seluruh kegiatan sekolah, seperti pengaturan, pengelolaan sekolah, dan
supervisi terhadap staf guru dan staf administrasi. Kepala Sekolah pada
dasarnya melakukan kegiatan yang beraneka macam dari kegiatan yang bersifat
akademik, administratif, kegiatan kemanusiaan dan kegiatan sosial.
Dari uraian di atas, maka upaya kepala sekolah dapat
diartikan bahwa seorang pemimpin yang mempunyai usaha dalam pendidikan dan
pengajaran yang banyak dibebani dengan kewajiban-kewajiban yang beraneka ragam
untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Sekolah
yang efektif biasanya dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang memiliki
karakter tegas, terbuka, dan diikuti oleh para guru dan para staff sekolah dan
semua siswa. Sekolah efektif biasanya menjadi sekolah unggulan atau sekolah
favorit yang banyak dituju oleh para calon siswa di awal tahun pelajaran.
Pada tahun
2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di
dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi
dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah.
Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting,
serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus dipimpin oleh
orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian, sosial,
manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.
Dalam
rangka menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di sekolah,
sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun
2007 yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship), kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan
Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah/ Madrasah. Peraturan ini terdiri dari 10 Bab dan 20 Pasal,
dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
·
Bab I Ketentuan Umum
·
Bab II Syarat-Syarat Guru yang Diberi Tugas
Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah
·
Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
·
Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah
·
Bab V Masa Tugas
·
Bab VI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
·
Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·
Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru sebagai
Kepala Sekolah/ Madrasah
·
Bab IX Ketentuan Peralihan
·
Bab X Ketentuan Penutup
Terdapat
beberapa catatan penting saya dari isi peraturan ini, yakni:
Catatan 1:
Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah yaitu memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis
dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (Pasal 2 Ayat 3
point b).
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. (Pasal 3
Ayat 1)
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan
dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan
praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. (Pasal 7
Ayat 2)
Dalam
pandangan manajemen, sertifikat bisa dianggap sebagai bukti formal atas
kelayakan dan kewenangan seseorang untuk memangku jabatan tertentu.
Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali
ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah tanpa disertai Sertifikat Kepala
Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Jika seorang
guru direkrut menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat dan diklat alias melalui
proses sim salabim
seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian orang
yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang bersangkutan. Dengan
adanya ketentuan ini, maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi
kasus-kasus seperti ini sehingga sekolah benar-benar dapat
dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.
Catatan 2:
Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas
propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 4 Ayat 2)
Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian
akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. (Pasal 9
Ayat 1). Tim pertimbangan melibatkan
unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. (Pasal 9 Ayat 3)
Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala
setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (Pasal 12
Ayat 1). Penilaian kinerja tahunan
dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (Pasal 12 Ayat 2). Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan
dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja
oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga
kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
(Pasal 12 Ayat 3)
Pasal-pasal
di atas adalah pasal yang berkenaan dengan peran pengawas sekolah. Pasal-pasal
tersebut mengisyaratkan bahwa pengawas sekolah perlu dilibatkan dalam proses
rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah. Di beberapa tempat, dalam
urusan rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah kadang
hanya diposisikan sebagai “penonton” belaka. Lebih parah lagi, malah yang
dilibatkan justru orang-orang yang sebenarnya tidak berkepentingan
langsung dengan pendidikan, biasanya hadir dalam bentuk “titipan sponsor”.
Hadirnya
peraturan ini, juga membawa konsekuensi logis akan perlunya kebijakan penilaian
kinerja kepala sekolah di setiap daerah, yang di dalamnya perlu
melibatkan Pengawas Sekolah. Kendati demikian, di beberapa tempat kegiatan
penilaian kinerja kepala sekolah tampaknya belum bisa dikembangkan
menjadi kebijakan resmi Dinas Pendidikan setempat.
Dengan adanya
niat baik pemerintah untuk meilibatkan dan memberdayakan peran pengawas sekolah
sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yang telah disebutkan di atas,
tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pengawas sekolah itu sendiri.
Untuk
mengimbangi kebijakan baru ini sekaligus mendapatkan kejelasan hukum
tentang pengawas dan kepengawasan sekolah. Secara pribadi, saya berharap
kiranya pemerintah pun dapat segera menerbitkan Peraturan tentang Penugasan
Guru sebagai Pengawas Sekolah, untuk melengkapi peraturan-peraturan
sebelumnya, khususnya yang tertuang dalam Permendiknas No. 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah.
B.
Konsep Kepala Sekolah
Kepala
sekolah merupakan motor penggerak,
penentu kebijakan sekolah, yang akan menentukan bagaimana
tujuan sekolah dan pendidikan pada umumya direalisasikan. Sehubungan dengan MBS kepala
sekolah dituntut untuk senantiasa meningkatkan efektifitas kinerjanya.
Kinerja
kepemimpinan kepala sekolah dalam kaitanya dengan MBS adalah segala upaya yang
dilakukan dengan hasil yang dapat dicapai mewujudkan tujuan pendidikan secara
efektif dan efisien. Kepala sekolah yang efektif dalam MBS dapat dilihat
berdasarkan kriteria berikut:
1. Mampu memberdayakan guru untuk proses pembelajaran
dengan baik, lancar dan produktif.
2. Dapat mengerjakan tugas tepat waktu
3. Mampu menjalin hubungan masyarakat untuk mewujudkan
tujuan sekolah
4. Berhasil menerapkan prinsip kepemimpinan.
5. Bekerja dengan tim manajemen
6. berhasil mewujudkan tujuan sekolah sesuai yang telah
di tetapkan
Pidarta
mengemukakan tiga macam keterampilan yang harus dimiliki oleh kepala
sekolah untuk menyukseskan kepemimpinannya, yaitu, keterampilan konseptual
untuk memahami dan mengoperasikan organisasi, keterampilan manusiawi
untuk bekerjasama, memotifasi, dan memimpin, keterampilan teknik dalam
menggunakan pengetahuan metode teknik serta perlengkapan untuk menyelesaikan
tugas.
Untuk
memiliki kemampuan terutama keterampilan konsep, para kepala
sekolah diharapkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
1. Senantiasa belajar dari pekerjaan terutama
cara kerja para guru dan pegawai
2. Melakukan observasi kegiatan manajemen
secara terencana
3. Membaca berbagai hal mengenai kegiatan yang sedang
dilaksanakan
4. Memanfaatkan hasi-hasil penelitian orang lain
5. Berfikir untuk masa yang akan datang
6. Merumuskan ide-ide yang dapat diuji coba
Selain
itu kepala sekolah harus dapat menerapkan gaya kepemimpinan yang
efektif sesuai dengan situasi dan kebutuhan serta motivasi para guru dan
pekerja lain. Agar kepemimpinan Kepala Sekolah efektif, beberapa sifat dan gaya
kepemimpinan seorang pemimpin (Kepala Sekolah) dalam menggalang hubungan baik
dengan orang-orang yang dipimpin yaitu:
a) Memberi contoh
b) Berkepentingan pada kualitas
c) Bekerja dengan landasan hubungan kemanusiaan yang baik
d) Memahami masyarakat sekitarnya
e) Memiliki sikap mental yang baik
f) Berkepentingan dengan staf dan sekolah
g) Melakukan kompromi untuk mencapai kesepakatan
h) Mempertahankan stabilitas
i)
Mampu mengatasi
stress
j)
Menciptakan struktur
agar sesuatu bisa terjadi
k) Mentolerir adanya kesalahan
l)
Tidak menciptakan
konflik pribadi
m) Memimpin melalui pendekatan yang positif
n) Tidak mendahului orang-orang yang dipimpinnya
o) Mudah dihubungi oleh orang
p) Memilkiki keluarga yang serasi
C.
Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Peran Kepala Sekolah dalam tingkatan sekolah sebagai
figur kunci dalam mendorong perkembangan dan kemajuan sekolah. Kepala Sekolah
tidak hanya meningkatkan tanggung jawab dan otoritasnya dalam program-program
sekolah, kurikulum dan keputusan personel, tetapi juga memiliki tanggung jawab
untuk meningkatkan akuntabilitas keberhasilan siswa dan program.
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai administrator, kepala sekolah harus mampu
menguasai tugas-tugasnya dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Untuk itu
kepala sekolah harus kreatif mampu memiliki ide-ide dan inisiatif yang
menunjang perkembangan sekolah. Berbagai tugas yang harus dilakukan kepala
sekolah, adalah sebagai berikut:
a)
Sebagai
evaluator, seorang Kepala Sekolah harus melakukan langkah awal, yaitu melakukan
pengukuran seperti kehadiran, kerajinan dan pribadi para guru, tenaga
kependidikan, administrator sekolah dan siswa.
b)
Sebagai
manajer, seorang Kepala Sekolah harus memerankan. Fungsi manajerial dengan
melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, mengerakkan dan
mengoordinasikan.
c)
Sebagai
administrator, seorang Kepala Sekolah memiliki dua tugas utama. Pertama, sebagai pengendali struktur
organisasi. Kedua melaksanakan
administrasi substantif yang mencakup administrasi kurikulum, kesiswaan,
personalia, keuangan, sarana, hubungan dengan masyarakat, dan administrasi
umum.
d)
Sebagai
supervisor, seorang Kepala Sekolah berkewajiban untuk memberikan pembinaan atau
bimbingan kepada para guru dan tenaga kependidikan.
e)
Sebagai
leader, seorang Kepala Sekolah
harus mampu mengerakkan orang lain agar secara sadar dan sukarela melaksanakan
kewajibannya secara baik sesuai dengan yang diharapkan pimpinan dalam rangka
mencapai tujuan.
f)
Sebagai
inovator, seorang Kepala Sekolah melaksanakan pembaruan-pembaruan terhadap
pelaksanaan pendidikan di sekolah yang dipimpin berdasarkan prediksi-prediksi
yang telah dilakukan sebelumnya.
g)
Sebagai
motivator, maka Kepala Sekolah harus selalu memberikan motivasi kepada guru dan
tenaga kependidikan.
Selanjutnya
tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan BK, adalah sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan setiap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah,
sehingga pelayanan
pengajaran latihan BK
merupakan satu kesatuan
terpadu, harmonis dan dinamis.
b) Menyediakan prasarana tenaga
dan berbagai kemudahan bagi
terlaksananya kegiatan BK yang efektif dan efisien.
c) Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak
lanjut pelayanan BK.
d) Mempertanggung-jawabkan
pelaksanaan pelayanan Bimbingan
di sekolah pada dinas pendidikan.
e) Menyediakan fasilitas dan kesempatan dan dukungan
dalam kegiatan kepengawasan yang
dilakukan oleh pengawas.
D.
Aplikasi Ketentuan Tentang Kepala Sekolah
Kepala
Sekolah sebagai pemimpin pendidikan mempunyai tugas memadukan unsur-unsur
sekolah dengan situasi lingkungan budayanya, yang merupakan kondisi bagi
terciptanya sekolah yang efektif
Dengan
demikian maka Kepala Sekolah adalah seorang pemimpin pendidikan yang
merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, dan menyelesaikan seluruh kegiatan
pendidikan di sekolah dalam pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran.
Mulyasa (2004:98) menyimpulkan bahwa Kepala Sekolah memiliki tujuh peran yaitu
Kepala Sekolah selaku Edukator, Manajer, Advisor, Supervisor, Leader, Inovator,
dan Motivator.
Sebagai
seorang pemimpin kepala Sekolah bertindak dan berperan selaku supervisor yang
berkewajiban agar tiap guru atau bawahannya melakukan situasi sesuai dengan
tanggung jawab yang diembannya. Tanggung jawab supervisor adalah mengusahakan
agar guru sebagai bawahannya mau melaksanakan tugasnya sesuai dengan
persyaratan-persyaratan tugas/ pekerjaan yang telah ditetapkan.
Sebagai
seorang supervisor, Kepala Sekolah diharapkan bertindak sebagai seorang
konsultan yang dinamis, menyiapkan supervisi pendidikan dari latihan, instruksi,
penyuluhan dan evaluasi. Dengan demikian tugas utama seorang supervisor adalah
menolong seorang bawahan mencapai tujuan organisasi dengan cara menunjukkan
kepada bawahan, bagaimana cara menyelesaikan tugas dengan mempengaruhi
kemampuan bawahan.
Dalam
melaksanakan perannya sebagai seorang supervisor, Kepala Sekolah dituntut untuk
lebih dekat dengan para guru, khususnya pada saat mereka berada di lingkungan
sekolah. Pengamatan terhadap guru dapat dilakukan melalui pengamatan langsung
pada proses mengajar, maupun supervisi terhadap perilaku pengajaran. Kepala
Sekolah harus mampu menggerakkan guru agar melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai guru. Evaluasi terhadap guru dapat dilakukan oleh guru, siswa dan
Kepala Sekolah. Evaluasi ini dalam rangka mengetahui sampai sejauh mana
guru-guru melaksanakan tugasnya, sesuai dengan program atau rencana satuan
bahan pelajaran (apakah guru tersebut telah berhasil menyelesaikan bahan
pelajaran dalam waktu yang telah ditentukan).
Kepala
Sekolah juga merupakan sosok yang dituakan sehingga yang diharapkan darinya
adalah contoh dan teladan yang baik. Kedudukan sebagai kepala keluarga membawa
dampak bahwa Kepala Sekolah berkewajiban melaksanakan bimbingan dan teguran
terhadap anak yang melakukan kesalahan dengan sikap kebapakan, dan tidak
dilandasi dengan sikap kecurigaan. Sekolah dianggap sebagai keluarga besar yang
memerlukan kerjasama antara warganya, dan kerjasama itulah yang merupakan
landasan keberhasilan dari sebuah sekolah. Oleh karena itu, dalam persepsi
guru, seorang Kepala Sekolah harus memiliki karakteristik sebagai kepala
keluarga di sekolah.
Aplikasi Ketentuan kepala sekolah dalam pelaksanaan BK. Adalah sebagai
berikut:
1.
Kepala sekolah sebagai Top maneger membuat kebijakan tentang program BK agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
2.
Menunjuk salah seorang guru BK sebagai kordinator yang mengkordinasi dan mengatur pembagian tugas guru BK dan kerjasama dengan unsur yang ada di sekolah.
3.
Menyediakan dana, sarana dan prasarana pelaksana Bimbingan dan konseling Membuat surat tugas dan pembagian kerja pada guru pembimbing.
4.
Memberikan buki fisik pada guru pembimbing untuk perhitungan angka kredit.
5.
Melakukan evaluasi keberhasilan program BK
6.
Mengadakan kegiatan dan pembinaan pengawasan bagi para staf BK
E.
Masalah dan Solusi
Masalah
a.
Kepala Sekolah tidak memahami
atau tidak memilki pengetahuan tentang BK sehingga tidak mampu mengkoordinasikan setiap kegiatan yang diprogramkan dan tidak menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas BK di sekolah.
b.
Guru BK tidak melaksanakan tugasnya dan tanggung jawabnya dengan optimal
Solusi
a.
Kepala
Sekolah harus paham tentang prinsip BK
b. Antara kepala sekolah dan guru Bk harus
terjalin hubungan kerja sama yang saling mengerti & menunjang demi
terbantunya siswa yang mengalami masalah.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Suparlan, M,Ed. 2008. Membangun Sekolah Efektif. Yogyakarta: Hikayat
Publishing.
Sumijo, Wahyu. 2005. Kepemimpinan Kepala Sekolah: Tinjauan Teoritik Dan
Permasalahannya. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Mulyasa.
2006. Menjadi Kepala Sekolah
Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya.