Dasar, Aplikasi, dan Permasalahan Guru BK di Sekolah
A. Ketentuan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bagian integral
dari upaya pendidikan, mengacu kepada aspirasi dan cita-cita bangsa serta berbagai
aturan dan pedoman tersebut. Bimbingan dan konseling ikut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan kepada peserta didik bagi
pengembangan pribadi dan potensi mereka seoptimal mungkin.
Sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, pelaksanaan bimbingan di sekolah pada hakikatnya bertitik tolak
pada pemikiran bahwa setiap manusia memiliki keunikan berupa ragam potensi,
bakat, minat, kemampuan, dan lain sebagainya. Seperangkat keunikan ini tentunya
memerlukan bantuan dan atau bimbingan yang khusus (terstruktur dan dinamis) dalam
rangka memperoleh ketercapaian pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.
Pelaksanaan bimbingan konseling di
sekolah juga tidak terlepas dari hal-hal yang melatar belakangi tentang
pentingnya bimbingan dan konseling dalam rumpun pendidikan, baik yang berkenaan
dengan sejarah munculnya BK, kepentingan akan bimbingan dan konseling (factor
sosio-kultural, factor makna dan fungsi pendidikan, factor guru, dan factor
psikologis), sampai dengan penerbitan perundangan yang mengatur tentang BK itu
sendiri.
Bimbingan dan Konseling
berbeda dengan kegiatan mengajar, perbedaan itu antara lain :
a)
Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih
dahulu dan target pencapaian tujuan tersebut sama untuk seluruh siswa dalam
satu kelas atau satu tingkat. Bimbingan konseling target pencapaian tujuan lebih bersifat individual atau
kelompok
b)
Pembicaraan mengajar diarahkan pada pemberian informasi atau pembuktian
dalam suatu masalah, sedangakan pembicaraan dalam konseling untuk memecahkan masalah yang
dihadapi klien
c)
Mengajar siswa belum tentu mempunyai masalah yang berkaitan dengan materi
yang diajarkan, sedangkan
bimbingan dan konseling pada umumnya klien sedang menghadapi masalah
d) Untuk bimbingan dan konseling, konselor dituntut suatu ketrampilan
khusus dan berbeda dengan tuntutan bagi seorang guru/pengajar.
B.
Konsep
Guru BK di Sekolah
Profesi guru pembimbing merupakan suatu profesi yang dirancang khusus untuk
ditempatkan oleh personal yang mempunyai dan berlatar belakang studi pendidikan
bimbingan dan konseling. Kekhususan ini berkenaan dengan keberadaan dan fungsi
mereka yang dituntut untuk dapat merespon keberadaan siswa dengan beragam
keunikannya dan dengan latar belakang kehidupan yang berbeda pula. Hal ini terasa
amat singkron dengan tujuan pendidikan yang merupakan upaya mentransfer ilmu
pengetahuan dan usaha untuk memberikan bimbingan
kepada semua subjek didik.
Pengertian
Bimbingan oleh beberapa pakar dapat disimpulkan sebagai “ suatu proses pemberian bantuan kepada individu
secara berkelanjutan dan sistematis, yang dilakukan oleh seorang yang telah
mendapat latihan khusus untuk itu, dengan tujuan agar individu dapat memahami
dirinya, lingkungannya , serta dapat mengarahkan diri dan menyesuaikan diri
dengan lingkungan dan mengembangkan potensi dirinya secara optimal untuk
kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat”.
Untuk menjalankan
fungsi bantuan (pencegahan, pemahaman, perbaikan, pemeliharaan dan
pengembangan, advokasi) tentunya diperlukan personil yang memadai baik secara
personal, fungsional, dan profesional. Proporsi ini menuntut refleksi yang
memadai tentang jabatan, kedudukan dan pengukuhan, serta kompetensi dan
kompensasi, sebagai suatu profesi khas yang terstruktur. Artinya, terdapat
hierarki structural dan fungsional yang bersifat horizontal (koordinasi antar
sesama rekan sejawat seperti guru bidang studi, wali kelas, guru praktek, staf
TU, orang tua, dan komite sekolah) maupun hirarki yang bersifat vertikal (kepemimpinan,
pembagian wilayah kerja dan pengorganisasian) untuk menjalankan kegiatan
bimbingan secara baik dan benar.
Selanjutnya, berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, konsep tentang guru pembimbing di sekolah
dapat dijabarkan sebagai bagian dari subsistem yang terintegrasi dari struktur
organisasi sekolah. Keberadaan dan kontribusi profesi mereka dicanangkan dapat
membantu ketercapaian tujuan pendidikan nasional baik termuat dalam
tujuan-tujuan institusional maupun tujuan instruksional. Kinerja dalam
me-manege dan mengadministrasikan kegiatan-kegiatan bimbingan konseling yang
dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan
mengedepankan pemberian layanan-layanan BK akan
menjadi corak dari keseluruhan keberadaan dan fungsi guru pembimbing di
sekolah.
C.
Ketentuan Tentang Guru BK
Ketentuan
tentang guru pembimbing terdapat dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
penyelengaraan pendidikan.
Penegasan yang
senada juga telah termuat dalam UU Nomor 2 tahun 1989 pasal 1 ayat 1 tentang pendidikan
nasional, PP Nomor 28 dan 29 tahun 1990 Bab X tentang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, PP Nomor 72 tahun 1991 tentang pendidikan luar biasa, PP
Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga kependidikan dan SK Menpan Nomor 84 tahun
1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit, serta SKB Mendikbud dan
kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kredit, dan SK Mendikbud Nomor
25/O/1995 tentang petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan guru dan angka
kreditnya.
Ketentuan-ketentuan
di atas secara eksplisit dan implisit menjabarkan tentang kedudukan, fungsi,
dan petunjuk dan atau mekanisme kerja guru pembimbing. Implikasi sejumlah
aturan perundangan itu juga pada runtutnya bermuara kepada tugas pokok dan
tanggung jawab guru pembimbing dalam kegiatan bimbingan dan konseling sebagai
tenaga fungsional-profesional-keahlian yang perlu secara terus menerus dibina
dan dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang mendasari kegiatan/pelayanan tersebut (Prayitno, 2001:2).
D.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru BK
Tugas dan
tanggung jawab Guru pembimbing secara universal adalah melaksanakan kegiatan
Bimbingan dan konseling dengan mengacu pada manajemen BK di sekolah. Dalam SK
Mendikbud dan kepala BAKN No.0433/P/1993 dan No 25 tahun 1993 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, Pasal 1 ayat 4 juga
dijabakan bahwa “Guru pembimbing mempunyai tugas, tangung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah
peserta didik”.
Thantawy (1995:73) menambahkan 2 poin
selain dari 5 tugas diatas, yaitu membimbing siswa dalam
kegiatan ekstra kurikuler dan membimbing Guru pembimbing dalam kegiatan proses
bimbingan.
Selanjutnya,
Menurut Dewa Ketut Sukardi
(1983:20) tugas dan tanggung jawab guru pembimbing, antara lain:
1. Bertanggung jawab tentang keseluruhan layanan bimbingan dan konseling di sekolah
2. Mengunakan, menyusun, mengolah, serta
menafsirkan data, yang kemudian
dapat di pergunakan oleh semua staf bimbingan di
sekolah
3. Memilih dan mempergunakan instrumen tes psikologi untuk menambah informasi
4. Melaksanakan bimbingan kelompok maupun konseling
idividu(wawancara konseling)
5. Membantu petugas bim untuk menyusun & mempergunakan
informasi tentang berbagai permas pendidikan, pekerjaan, jabatan, atau karir
yg di butuhkan oleh guru mata pelajaran dalam proses belajar mengajar.
6. Melayani orang tua/wali siswa yang ingin
mengadakan konsultasi tentang anaknya.
Jadi dapat ditambahkan
lagi bahwa, guru
bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan
dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik
di sekolah.
Tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
1.
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2.
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial
dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3.
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah secara mandiri.
4.
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan
karir.
Meskipun berbeda
secara jabatan fungsional dan beban tugasnya, guru pembimbing tetap sepenuhnya
bertanggung jawab pada keseluruhan kegiatan Bk di Sekolah. Pengorganisasian
yang di mobilisasikan dengan kegiatan manajemen dan administrasi yang baik akan
memberi corak tersendiri bagi dinamika keberadaan BK disekolah, yakni kesiapan
BK yang bersumber pada tujuan masing-masing jenjang dan jenis serta karakteristik
subjek didiknya. (Surya, 1988:19)
E.
Aplikasi Ketentuan tentang Guru BK
Aplikasi dari
ketentuan tentang Guru pembimbing sebagaimana telah disampaikan diatas, bahwa bimbingan dan konseling merupakan bagian yang
integral dari system pendidikan yang ada di sekolah atau yang kedudukan dan
fungsinya serta kualifikasinya sama dengan pendidik lain disekolah.
Dalam
SK Menpan ditegaskan bahwa tugas pokok Guru Pembimbing adalah menyusun Program
bimbingan, melaksanakan Program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan,
anlisis hasil pelaksanaan bimbingan dan
tidak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi
tanggung jawabnya” (Pasal 4).
Keberadaan Guru
pembimbing dan kebutuhan akan bimbingan (ketentuan dan konsep dasar bimbingan)
seyogyanya menjadi acuan yang baik bagi penyelenggara, pemerhati, dan semua
pendidik untuk mendayagunakan Guru pembimbing/ konselor sebagai mitra edukasi
dan konsultasi dalm upaya mencapai tujuan pendidikan dan pengentasan masalah
hidup sehari-hari.
F.
Masalah dan Solusi
- Masalah
Dewasa ini bahwa peran bimbingan dan
konseling tidak terlepas dari sebuah permasalahan, baik yang datang dari luar
maupun yang datang dari dalam. Dalam hal ini permasalahan yang terdapat pada
bimbingan dan konseling yang banyak
ditemui adalah tentang belum optimalnya peran dari bimbingan dan konseling di
sekolah. Peran konselor atau guru Bimbingan dan Konseling (BK) di satuan
pendidikan, hingga kini belum dioptimalkan fungsinya. Terlebih selama ini guru
BK lebih banyak diambilkan dari guru-guru yang mempunyai jam mengajar sedikit,
atau minim jam mengajar. Ketua Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN),
yaitu Prof Mungin Eddy Wibowo, mengatakan, bahwa kurang optimalnya peran
konselor di sekolah dan masyarakat, sedikit banyak karena pemahaman kepala sekolah yang belum tepat
mengenai konselor. “Selain diambilkan dari guru yang minim jam mengajar,
sebagian lagi berpendapat, guru BK adalah guru buangan. Padahal, itu sama
sekali salah. Konselor punya peran penting sebagai sahabat siswa saat mempunyai
masalah,” BK bukanlah mata pelajaran, sehingga para guru BK tidak diperkenankan
memberikan pengajaran. Sekolah diharapkan memberikan waktu tatap muka antara
guru BK dengan siswa, sedikitnya dua jam pembelajaran. Untuk mendengarkan keluh
kesah sis-wanya, dengan berbagai masalah yang dihadapi, baik dalam proses
belajar mengajar ataupun lainnya. Jika waktu itu belum cukup, sekolah
diharapkan memberikan kesempatan kepada guru BK dan murid diluar jam pelajaran.
- Solusi
Dari permasalahan bimbingan dan konseling tentang kurang optimalnya peren
dan fungsi dari bimbingan dan konseling di sekolah, maka dapat di usahakan
untuk mengatasi hal tersebut dengan bebarapa solusi yang bisa di terapkan.
Adapaun solusi-solusi tersebut adalah:
a)
Mengambil guru bimbingan dan konseling di sekolah yaitu
dengan mengambil guru yang memang berasal dari background pendidikan bimbingan
dan konseling.
b)
Bimbingan dan konseling tidak hanya menangani para
siswa yang nakal saja, akan tetapi juga menjadi pencegah dan memberi solusi
pemecahan masalah.
c)
Bimbingan dan
konseling juga harus mampu untuk mendiagnosis permasalah yang di alami oleh
siswa, karena hal tersebut akan mempermudah bimbingan dan konseling untuk dapat
mengatasi dan memecahkan permasalahan.
d)
Bimbingan dan koseling juga harus saling berkoordinasi
dengan beberapa elemen yang berda di sekolah, dari mulai kepala sekolah, wali
kelas, guru-guru mata pelajaran serta orang tua murid.
e)
Bimbingan dan
konseling harus mempunyai pendekatan terhadap para siswa disekolah yaitu:
pendekatan secara tradisional, pendekatan development, dan pendekatan
neotradisional. Bimbingan dan konseling juga harus mempunyai taknik-taknik,
yaitu taknik secara kelompok maupun taknik secara individual. Pengunaan
taknik-taknik tersebut akan membantu dalam proses bimbingan dan konseling.
KEPUSTAKAAN
Mohammad Surya , 1988: Dasar-dasar penyuluhan : Depertemen
pendidikan dan kebudayaan, Dirjen DIKTI, Jakarta .
Prayitno, 1999 : Panduan kegiatan pengawasan BK di sekolah,
Rineka Cipta, Jakarta .
Prayitno,1987: Profesionalisasi Konseling dan Pendidikan Konselor. Departemen
pendidikan dan kebudayaan
Ridwan, 1998 : Bimbingan dan konseling di sekolah: Pustaka Pelajar, Yogyakarta .
Thantawy,R, 1995, Manajemen Bimbingan Dan Konseling,