Monday, 14 August 2017

Unknown

Dasar, Aplikasi, dan Permasalahan Guru BK di Sekolah


Dasar, Aplikasi, dan Permasalahan Guru BK di Sekolah

A.    Ketentuan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari upaya pendidikan, mengacu kepada aspirasi dan cita-cita bangsa serta berbagai aturan dan pedoman tersebut. Bimbingan dan konseling ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan kepada peserta didik bagi pengembangan pribadi dan potensi mereka seoptimal mungkin.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pelaksanaan bimbingan di sekolah pada hakikatnya bertitik tolak pada pemikiran bahwa setiap manusia memiliki keunikan berupa ragam potensi, bakat, minat, kemampuan, dan lain sebagainya. Seperangkat keunikan ini tentunya memerlukan bantuan dan atau bimbingan  yang khusus (terstruktur dan dinamis) dalam rangka memperoleh ketercapaian pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.
Pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah juga tidak terlepas dari hal-hal yang melatar belakangi tentang pentingnya bimbingan dan konseling dalam rumpun pendidikan, baik yang berkenaan dengan sejarah munculnya BK, kepentingan akan bimbingan dan konseling (factor sosio-kultural, factor makna dan fungsi pendidikan, factor guru, dan factor psikologis), sampai dengan penerbitan perundangan yang mengatur tentang BK itu sendiri.
Bimbingan dan Konseling berbeda dengan kegiatan mengajar, perbedaan itu antara lain :
a)    Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih dahulu dan target pencapaian tujuan tersebut sama untuk seluruh siswa dalam satu kelas atau satu tingkat. Bimbingan konseling target pencapaian tujuan lebih bersifat individual atau kelompok
b)   Pembicaraan mengajar diarahkan pada pemberian informasi atau pembuktian dalam suatu masalah, sedangakan pembicaraan dalam konseling untuk memecahkan masalah yang dihadapi klien
c)    Mengajar siswa belum tentu mempunyai masalah yang berkaitan dengan materi yang diajarkan, sedangkan bimbingan dan konseling pada umumnya klien sedang menghadapi masalah
d)   Untuk bimbingan dan konseling, konselor dituntut suatu ketrampilan khusus dan berbeda dengan tuntutan bagi seorang guru/pengajar.
B.      Konsep Guru BK di Sekolah
Profesi guru pembimbing merupakan suatu profesi yang dirancang khusus untuk ditempatkan oleh personal yang mempunyai dan berlatar belakang studi pendidikan bimbingan dan konseling. Kekhususan ini berkenaan dengan keberadaan dan fungsi mereka yang dituntut untuk dapat merespon keberadaan siswa dengan beragam keunikannya dan dengan latar belakang kehidupan yang berbeda pula. Hal ini terasa amat singkron dengan tujuan pendidikan yang merupakan upaya mentransfer ilmu pengetahuan dan usaha untuk memberikan bimbingan kepada semua subjek didik.
Pengertian Bimbingan oleh beberapa pakar dapat disimpulkan sebagai “ suatu proses pemberian bantuan kepada individu secara berkelanjutan dan sistematis, yang dilakukan oleh seorang yang telah mendapat latihan khusus untuk itu, dengan tujuan agar individu dapat memahami dirinya, lingkungannya , serta dapat mengarahkan diri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan dan mengembangkan potensi dirinya secara optimal untuk kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menjalankan fungsi bantuan (pencegahan, pemahaman, perbaikan, pemeliharaan dan pengembangan, advokasi) tentunya diperlukan personil yang memadai baik secara personal, fungsional, dan profesional. Proporsi ini menuntut refleksi yang memadai tentang jabatan, kedudukan dan pengukuhan, serta kompetensi dan kompensasi, sebagai suatu profesi khas yang terstruktur. Artinya, terdapat hierarki structural dan fungsional yang bersifat horizontal (koordinasi antar sesama rekan sejawat seperti guru bidang studi, wali kelas, guru praktek, staf TU, orang tua, dan komite sekolah) maupun hirarki yang bersifat vertikal (kepemimpinan, pembagian wilayah kerja dan pengorganisasian) untuk menjalankan kegiatan bimbingan secara baik dan benar.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, konsep tentang guru pembimbing di sekolah dapat dijabarkan sebagai bagian dari subsistem yang terintegrasi dari struktur organisasi sekolah. Keberadaan dan kontribusi profesi mereka dicanangkan dapat membantu ketercapaian tujuan pendidikan nasional baik termuat dalam tujuan-tujuan institusional maupun tujuan instruksional. Kinerja dalam me-manege dan mengadministrasikan kegiatan-kegiatan bimbingan konseling yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan mengedepankan pemberian layanan-layanan BK akan  menjadi corak dari keseluruhan keberadaan dan fungsi guru pembimbing di sekolah.

C.    Ketentuan Tentang Guru BK
Ketentuan tentang guru pembimbing terdapat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelengaraan pendidikan.
Penegasan yang senada juga telah termuat dalam UU Nomor 2 tahun 1989 pasal 1 ayat 1 tentang pendidikan nasional, PP Nomor 28 dan 29 tahun 1990 Bab X tentang pendidikan dasar, pendidikan menengah, PP Nomor 72 tahun 1991 tentang pendidikan luar biasa, PP Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga kependidikan dan SK Menpan Nomor 84 tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit, serta SKB Mendikbud dan kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kredit, dan SK Mendikbud Nomor 25/O/1995 tentang petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan guru dan angka kreditnya.
Ketentuan-ketentuan di atas secara eksplisit dan implisit menjabarkan tentang kedudukan, fungsi, dan petunjuk dan atau mekanisme kerja guru pembimbing. Implikasi sejumlah aturan perundangan itu juga pada runtutnya bermuara kepada tugas pokok dan tanggung jawab guru pembimbing dalam kegiatan bimbingan dan konseling sebagai tenaga fungsional-profesional-keahlian yang perlu secara terus menerus dibina dan dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendasari kegiatan/pelayanan tersebut (Prayitno, 2001:2).

D.    Tugas dan Tanggung Jawab Guru BK
Tugas dan tanggung jawab Guru pembimbing secara universal adalah melaksanakan kegiatan Bimbingan dan konseling dengan mengacu pada manajemen BK di sekolah. Dalam SK Mendikbud dan kepala BAKN No.0433/P/1993 dan No 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, Pasal 1 ayat 4 juga dijabakan bahwa “Guru pembimbing mempunyai tugas, tangung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik”.
Thantawy (1995:73) menambahkan 2 poin selain dari 5 tugas diatas, yaitu membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler dan membimbing Guru pembimbing dalam kegiatan proses bimbingan.
Selanjutnya, Menurut Dewa Ketut Sukardi (1983:20) tugas dan tanggung jawab guru pembimbing, antara lain:
1.    Bertanggung jawab tentang keseluruhan layanan bimbingan dan konseling di sekolah
2.    Mengunakan, menyusun, mengolah, serta menafsirkan data, yang  kemudian dapat di pergunakan oleh semua staf bimbingan di sekolah
3.    Memilih dan mempergunakan instrumen tes psikologi untuk menambah informasi
4.    Melaksanakan bimbingan  kelompok maupun konseling idividu(wawancara konseling)
5.    Membantu petugas bim untuk menyusun & mempergunakan informasi tentang berbagai permas pendidikan, pekerjaan, jabatan, atau karir yg di butuhkan oleh guru mata pelajaran dalam proses belajar mengajar.
6.    Melayani orang tua/wali siswa yang ingin mengadakan konsultasi tentang anaknya.
Jadi dapat ditambahkan lagi bahwa, guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
1.        Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2.        Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3.        Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4.        Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Meskipun berbeda secara jabatan fungsional dan beban tugasnya, guru pembimbing tetap sepenuhnya bertanggung jawab pada keseluruhan kegiatan Bk di Sekolah. Pengorganisasian yang di mobilisasikan dengan kegiatan manajemen dan administrasi yang baik akan memberi corak tersendiri bagi dinamika keberadaan BK disekolah, yakni kesiapan BK yang bersumber pada tujuan masing-masing jenjang dan jenis serta karakteristik subjek didiknya. (Surya, 1988:19)

E.     Aplikasi Ketentuan tentang Guru BK
Aplikasi dari ketentuan tentang Guru pembimbing sebagaimana telah disampaikan diatas, bahwa bimbingan dan konseling merupakan bagian yang integral dari system pendidikan yang ada di sekolah atau yang kedudukan dan fungsinya serta kualifikasinya sama dengan pendidik lain disekolah.
Dalam SK Menpan ditegaskan bahwa tugas pokok Guru Pembimbing adalah menyusun Program bimbingan, melaksanakan Program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, anlisis hasil pelaksanaan bimbingan  dan tidak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya” (Pasal 4).
Keberadaan Guru pembimbing dan kebutuhan akan bimbingan (ketentuan dan konsep dasar bimbingan) seyogyanya menjadi acuan yang baik bagi penyelenggara, pemerhati, dan semua pendidik untuk mendayagunakan Guru pembimbing/ konselor sebagai mitra edukasi dan konsultasi dalm upaya mencapai tujuan pendidikan dan pengentasan masalah hidup sehari-hari.



F.     Masalah dan Solusi
  • Masalah
Dewasa ini bahwa peran bimbingan dan konseling tidak terlepas dari sebuah permasalahan, baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam. Dalam hal ini permasalahan yang terdapat pada bimbingan dan konseling yang banyak ditemui adalah tentang belum optimalnya peran dari bimbingan dan konseling di sekolah. Peran konselor atau guru Bimbingan dan Konseling (BK) di satuan pendidikan, hingga kini belum dioptimalkan fungsinya. Terlebih selama ini guru BK lebih banyak diambilkan dari guru-guru yang mempunyai jam mengajar sedikit, atau minim jam mengajar. Ketua Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), yaitu Prof Mungin Eddy Wibowo, mengatakan, bahwa kurang optimalnya peran konselor di sekolah dan masyarakat, sedikit banyak karena pemahaman kepala sekolah yang belum tepat mengenai konselor. “Selain diambilkan dari guru yang minim jam mengajar, sebagian lagi berpendapat, guru BK adalah guru buangan. Padahal, itu sama sekali salah. Konselor punya peran penting sebagai sahabat siswa saat mempunyai masalah,” BK bukanlah mata pelajaran, sehingga para guru BK tidak diperkenankan memberikan pengajaran. Sekolah diharapkan memberikan waktu tatap muka antara guru BK dengan siswa, sedikitnya dua jam pembelajaran. Untuk mendengarkan keluh kesah sis-wanya, dengan berbagai masalah yang dihadapi, baik dalam proses belajar mengajar ataupun lainnya. Jika waktu itu belum cukup, sekolah diharapkan memberikan kesempatan kepada guru BK dan murid diluar jam pelajaran.
  • Solusi
Dari permasalahan bimbingan dan konseling tentang kurang optimalnya peren dan fungsi dari bimbingan dan konseling di sekolah, maka dapat di usahakan untuk mengatasi hal tersebut dengan bebarapa solusi yang bisa di terapkan. Adapaun solusi-solusi tersebut adalah:
a)        Mengambil guru bimbingan dan konseling di sekolah yaitu dengan mengambil guru yang memang berasal dari background pendidikan bimbingan dan konseling.
b)        Bimbingan dan konseling tidak hanya menangani para siswa yang nakal saja, akan tetapi juga menjadi pencegah dan memberi solusi pemecahan masalah.
c)         Bimbingan dan konseling juga harus mampu untuk mendiagnosis permasalah yang di alami oleh siswa, karena hal tersebut akan mempermudah bimbingan dan konseling untuk dapat mengatasi dan memecahkan permasalahan.
d)       Bimbingan dan koseling juga harus saling berkoordinasi dengan beberapa elemen yang berda di sekolah, dari mulai kepala sekolah, wali kelas, guru-guru mata pelajaran serta orang tua murid.
e)         Bimbingan dan konseling harus mempunyai pendekatan terhadap para siswa disekolah yaitu: pendekatan secara tradisional, pendekatan development, dan pendekatan neotradisional. Bimbingan dan konseling juga harus mempunyai taknik-taknik, yaitu taknik secara kelompok maupun taknik secara individual. Pengunaan taknik-taknik tersebut akan membantu dalam proses bimbingan dan konseling.




















KEPUSTAKAAN

Mohammad Surya , 1988: Dasar-dasar penyuluhan : Depertemen pendidikan dan kebudayaan, Dirjen DIKTI, Jakarta.
Prayitno, 1999 : Panduan kegiatan pengawasan BK di sekolah, Rineka Cipta, Jakarta.
Prayitno,1987: Profesionalisasi Konseling dan Pendidikan Konselor. Departemen pendidikan dan kebudayaan
Ridwan, 1998 : Bimbingan dan konseling di sekolah: Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Thantawy,R, 1995, Manajemen Bimbingan Dan Konseling, Jakarta, Pamator Pressindo

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :