PEMBAHASAN
DASAR, APLIKASI, DAN PERMASALAHAN
PENGAWAS DALAM
PELAKSANAAN
BIMBINGAN DI SEKOLAH
A. Ketentuan
Pengawas
Adapun
ketentuan-ketentuan pengawas sebagai
berikut:
1.
SK Menpan No.
118/1996 tentang Jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
2.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2005
Tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah.
3.
PP No. 12 Tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah Atau Madrasah.
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan.
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas
terdiri dari Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran,
atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran.
B. Konsep
Pengawas
Adapun konsep pengawas
yakni sebagai berikut :
1.
Hakikat Pengawas dan Pengawasan dalam Pendidikan
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas Satuan
Pendidikan dalam melaksanakan penyusunan program pengawasan satuan pendidikan,
pelaksanaan pembinaan akademik dan administrasi, pemantauan delapan standar
nasional pendidikan, penilaian administrasi dan akademik, dan pelaporan
pelaksanaan program pengawasan (Depdiknas, 2009: 70).
Untuk menjalankan pengawasan itu sendiri dilaksanakan oleh pengawas
sekolah/madrasah. Pengawas sekolah/madrasah
adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk
melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk atau ditetapkan.
2.
Pengawas dalam bidang Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling
merupakan layanan yang diberikan kepada peserta didik baik secara perorangan
maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam pribadi,
sosial, belajar dan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan yang sesuai dengan
norma yang berlaku. Pengertian tersebut ingin menjelaskan bahwa arah jegiatan
layanan Bimbingan dan Konseling adalah untuk membantu peserta didik untuk dapat
melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan mampu berkembang secara
optimal.
Bimbingan dan Konseling
bertujuan untuk memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka
secara optimal. Tujuan dijabarkan dan mengarah kepada keefektifan hidup
sehari-hari dengan senantiasa memperhatikan potensi peserta didik. Yang
kemudian secara lebih khusus tujuan tersebut dirumuskan kedalam bentuk
kompetensi.
Oleh karena itu,
kegiatan bimbingan dan konseling perlu dikembangkan dengan adanya
program-program yang dilaksanakan dalam bimbingan dan konseling di sekolah itu
sendiri. Sekaligus, dilakukan pengawasan-pengawasan kegiatannya, agar kegiatan
bimbingan konseling di sekolah dapat terus berjalan dan semakin berkembang.
C. Tugas dan
Tanggung Jawab Pengawas Bimbingan dan Konseling
Mengacu pada tugas pengawas bidang bimbingan dan
konseling menurut (Depdiknas, 2009 yang
merujuk pada PP No. 74 tahun 2008) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Tugas pengawas bidang bimbingan dan konseling
Untuk melaksanakan peran aktif yang
dilakukan dalam kepengawasan itu, yaitu dalam hal ini pengawas sekolah, wajib
memiliki program kepengawasan yang sistematis, terpadu, dan terarah sesuai
dengan bidang tugas yang diemban dan yang akan dilakukannya.
Secara umum, konsep mengenai tugas pengawas adalah SEM (Supervisor, Educator dan Motivator). Uraian singkatnya sebegai
berikut:
a. Supervisor
Supervisi
pada dasarnya diarahkan pada dua aspek, yakni: Supervisi akademis, dan Supervisi manajerial. Supervisi akademis
menitikberatkan pada pengamatan supervisor (orang yang melakukan Supervisi)
terhadap kegiatan akademis, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar
kelas. Adapun kegiatan yang dilakukan
supervisor antara lain:
1)
menyusun
program supervisi untuk Kepala Sekolah dan guru baik fisik maupun non fisik
yang meliputi administrasi, sarana dan prasarana (sapras), KBM, kesiswaan,
ketenagaan, penerimaan siswa baru, evaluasi dan lingkungan sekolah;
2)
melaksanakan
program Supervisi;
3)
mengelola
hasil Supervisi;
4)
melaporkan
hasil Supervisi kepada Korwas, Diknas, dan LPMP.
b. Edukator
1)
membimbing,
mengarahkan dan memberi saran-saran kepada kepala sekolah, guru, siswa dan staf
kepegawaian
2)
mendampingi
kegiatan KKKS dan KKG, MKKKS dan MGMP
c. Motivator
1)
mengusulkan
kepala sekolah, guru dan staf untuk mengikuti pelatihan untuk meningkatkan
profesionalisme
2) mengadakan seleksi peserta untuk mengikuti lomba kepala sekolah,
guru, dan siswa berprestasi
Tugas pengawas bidang bimbingan dan konseling
(Depdiknas, 2009 yang merujuk pada PP No. 74 tahun 2008) dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan
pengawasannya sebagai berikut:
a)
Penyusunan program
pengawasan bimbingan dan konseling
b)
Melaksanakan pembinaan,
pemantauan dan penilaian kegiatan bimbingan dan konseling
c)
Menyusun laporan
pelaksanaan program pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling
d)
Melakukan analisis
pelaksanaan program pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling
e)
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK melalui kegiatan berskala
regional hingga Internasional (seminar, lokakarya, workshop, MGBK, talk show,
dll)
2.
Tanggung jawab pengawas bidang bimbingan dan konseling
Kegiatan
bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas
kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka perminggu diuraikan sebagai berikut.
a. Ekuivalensi
kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu menggunakan pendekatan jumlah sekolah dan guru
yang dibina.
b. Jumlah
sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit
10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah.
c. Jumlah
guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40
(empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru. Khusus pengawas
Taman Kanak-kanak dan/atau Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Dasar
jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling
sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) guru.
d. Tugas
pengawas satuan pendidikan adalah melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan profesional guru serta pengawasan yang meliputi penyusunan program pengawasan satuan
pendidikan, melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian, menyusun laporan
pelaksanaan program pengawasan.
3.
Ketentuan pemenuhan beban kerja pengawas sekolah/madrasah
Pengawas
satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan pengawas bimbingan dan konseling
yang belum dapat memenuhi ketentuan karena kurangnya jumlah satuan pendidikan
atau guru yang dibina, dapat memenuhi kekurangannya dengan ketentuan sebagai
berikut.
1.
Mendapatkan tugas
tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalkan
pengawas TK merangkap menjadi pengawas SMP, atau pengawas SMP merangkap menjadi
pengawas SMA
2.
Mendapatkan tugas
tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas tambahan
tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan
D. Tujuan
Pengawas Bimbingan dan Konseling
Adapun tujuan dari pengawas dan/atau pengawasan
bidang bimbingan dan konseling untuk:
1. Meningkatkan
kemampuan guru BK dalam memanfaatkan lingkungan belajar
2. Meningkatkan
kemampuan guru BK dalam menyusun dan melaksanakan program BK di sekolah
3. Menilai
kemampuan guru BK dalam merencanakan pembelajaran melalui pelayanan BK
4. Menilai
kemampuan guru BK dalam melaksanakan proses pembelajaran melalui pelayanan BK
5. Menilai
kemampuan guru BK dalam menggunakan media dan sumber belajar
6. Menilai
kemampuan guru BK dalam melaksanakan program bimbingan konseling di sekolah
7. Menilai
kemampuan guru BK dalam meningkatkan hasil belajar siswa melalui layanan BK
8. Menilai
kemampuan guru BK dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
9. Menilai
kemampuan guru BK dalam melaksanakan pembaharuan pembelajaran
10. Membina
guru BK dalam mempertinggi kompetensi profesionalnya
E. Unsur-unsur
Pengawas Kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Merujuk pada keputusan
Menteri Pendidikan dan dan Kebudayaan Republik Indonsesia Nomor 020/U/1998
tanggal 6 Februari 1998 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya telah ditetapkan unsur-unsur pokok Kepengawasan
Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling.
Unsur-unsur pokok
pengawasan sekolah bidang bimbingan dan konseling seperti dimaksud tertera
dalam tabel berikut (Dewa Ketut Sukardi 2002: 157).
No.
|
Tugas
Pokok
|
Pengawas
Sekolah Pratama
|
Pengawas
Sekolah Muda
|
Pengawas
Sekolah Madya
|
Pengawas
Sekolah Utama
|
Format*)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
Melaksanakan
identifikasi hasil pengawasan sebelumnya dan kebijaksanaan di bidang
pendidikan dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat
kabupaten/kotamadya
|
+
|
-
|
-
|
-
|
WAS II. 1a
|
2
|
Mengolah
dan menganalisis hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun
program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kotamadya
|
-
|
+
|
-
|
-
|
WAS I. 1b
|
3
|
Merumuskan
rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kotamadya
|
-
|
-
|
+
|
-
|
WAS I. 1c
|
4
|
Memantapkan
dan menyempurnakan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat
kabupaten/kotamadya
|
-
|
-
|
-
|
+
|
WAS I. 1d
|
5
|
Menyusun
program caturwulan pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas
sekolah masing-masing.
|
+
|
+
|
+
|
+
|
WAS I. 2
|
6
|
Menyusun
kisi-kisi dalam rangka penyusunan soal/instrument penilaian.
|
-
|
-
|
+
|
-
|
WAS II. 1a
|
7
|
Menyusun
butir soal/instrument penilaian.
|
-
|
+
|
-
|
-
|
WAS II. 1b
|
8
|
Melaksanakan
uji coba soal/instrument penilaian.
|
-
|
+
|
-
|
-
|
WAS II. 1c
|
9
|
Menyempurnakan
butir soal/instrument penilaian.
|
-
|
-
|
+
|
-
|
WAS II. 1d
|
10
|
Melaksanakan
penilaian, pengolahan, dan analisis data hasil bimbingan siswa dan kemampuan
guru
|
+
|
+
|
+
|
+
|
WAS II. 2
BKWAS 8, 9, 14, 15,
16
|
11
|
Mengumpulkan
dan mengolah sumber daya pendidikan, proses bimbingan dan lingkungan sekolah
yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil bimbingan siswa.
|
+
|
+
|
+
|
+
|
WAS III
BKWAS 1, 2, 3, 4, 5,
6, 7, 10, 11, 12, 13, 17
|
12
|
Melaksanakan
analisis sederhana hasil bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa
faktor sumberdaya pendidikan yang mempengaruhi hasil bimbingan siswa.
|
+
|
+
|
-
|
-
|
WAS IV.1
|
13
|
Melaksanakan
hasil analisis komprehensif hasil bimbingan siswa dengan memperhitungkan
berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi
kemampuan guru dengan hasil bimbingan siswa.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
WAS IV.2
|
14
|
Memberikan
arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses bimbingan siswa.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
WAS V.1
|
15
|
Memberikan
contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses bimbingan siswa.
|
+
|
+
|
+
|
+
|
WAS V.2
|
16
|
Memberikan
saran untuk peningkatan kemampuan professional guru kepada pimpinan instansi
terkait.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
WAS V.3
|
17
|
Membina
pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.
|
+
|
+
|
-
|
-
|
WAS V.4
|
18
|
Menyusun
laporan hasil pengawasan sekolah
|
+
|
+
|
+
|
+
|
WAS VI.1
|
19
|
Melaksanakan
evaluasi pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
|
+
|
+
|
+
|
+
|
WAS VI.2
|
20
|
Membina
pelaksanaan pengelo- laan sekolah.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
WAS VII.1
|
21
|
Memantau
dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.
|
+
|
-
|
-
|
-
|
WAS VII.2
|
22
|
Memantau
dan membimbing pelaksanaan UAS dan UAN.
|
+
|
+
|
+
|
+
|
WAS VII.3
|
23
|
Memberikansaranpenyelesaian
kasus khusus di sekolah.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
WAS VII.4
|
24
|
Memberikan
bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
WAS VII.5
|
25
|
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan per bidang bimbingan siswa dari seluruh sekolah.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
WAS VIII.1
|
26
|
Melaksanakan
evaluasi hasil pengawasan seluruh bidang bimbingan siswa dari seluruh
sekolah.
|
-
|
-
|
-
|
+
|
WAS VIII.2
|
27
|
Melaksanakan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah.
|
+
|
+
|
+
|
+
|
-
|
28
|
Menyusun
pedoman pelaksana an pengawasan sekolah.
|
_
|
_
|
+
|
+
|
-
|
29
|
Menyusun
petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan
se kolah.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
-
|
30
|
Menciptakan
karya seni.
|
-
|
-
|
+
|
+
|
-
|
31
|
Menemukan
teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan.
|
+
|
+
|
+
|
+
|
-
|
11.
(Dipetik dari Prayitno, 2001: 27-30)
*) Format WAS disusun oleh pengawas
sekolah.
Format BK WAS diisi di sekolah.
Keterangan :
Tanda + berarti pengawas sekolah
yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas yang dimaksudkan.
Tanda -
berarti pengawas sekolah yang bersangkutan tidak diwajibkan melaksanakan
tugas yang dimaksudkan.
F.
Aplikasi
Ketentuan Tentang Pengawas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Aplikasi Ketentuan Tentang Pengawas Bimbingan dan
Konseling di Sekolah lebih lanjut diuraikan sebagai berikut:
1. Penyusunan
Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a. Setiap
pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program
pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan akademik
b. Program
pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota
melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini
diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c. Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya
berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan
tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh
setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d. Rencana
Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program
semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas
yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini
diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e. Program
tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah,
tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi),
skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrument
pengawasan.
2. Melaksanakan
Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
a. Kegiatan
supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi
langsung antara pengawas dengan guru binaanya.
b. Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai proses bimbingan dan konseling.
c. Kegiatan
ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang
tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
3. Menyusun
Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
a. Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
b. Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
c. Menyusun
laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah
dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
4. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
a. Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit
3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru
Pembimbing (MGP/MGBK).
b. Kegiatan
dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang
akan ditingkatkan.
c. Dalam
pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan
melalui workshop, seminar, observasi,
individual dan group conference.
G.
Masalah
dan Solusi
1.
Masalah
Adapun beberapa masalah yang berkembang di lapangan
dari kegiatan pengawas/pengawasan disekolah/madrasah pada umumnya dan pelayanan
bimbingan dan konseling pada khususnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Kualifikasi Pengawas
untuk tingkat TK/SD : 38% belum S1
b.
Kualifikasi Pengawas
tingkat pendidikan menengah : 65% belum S2
c.
Rekruitmen : tidak
didasarkan pada kompetensi yang dipersyaratkan
d.
Belum ada Induction Program bagi pengawas
e.
Jabatan dan karir
Pengawas tidak menarik
f.
Kurang menguasai
supervisi akademis
g.
Kompetensi pengawas
masih belum memadai
h.
Remunerasi belum
ditetapkan dengan baik
i.
Citra dan wibawa
akademik masih rendah
j.
Program kepengawasan
belum disusun berdasarkan analisis kebutuhan sekolah
k.
Laporan kepengawasan
belum digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan
2.
Solusi
Mencermati beberapa permasalahan yang disebutkan di
atas, maka solusi yang ditawarkan untuk mengatasi beberapa permasalahan yang
diidentifikasi tersebut di atas antara lain:
a.
Hendaknya pemerintah
meninggkatkan kualifikasi pengawas yang
telah berpendidikan minimal S1.
b.
Setiap pihak yang
menerima laporan hasil pengawasan hendaknya menindaklanjuti laporan hasil
pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk
memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan;
c.
Rekruitmen : hendaknya
didasarkan pada kompetensi yang dipersyaratkan
d.
Selain itu,
sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi,
evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja
sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara
keseluruhan;
e.
Peningkatan kompetensi
melalui pelatihan kepada para pengawas sekolah/madrasah yang dapat berupa
seminar, workshop, lokakarya, dan talk show berskala regional - nasional, kalau
bisa mencapai tataran Internasional
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2009. Pedoman
Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Dirjen PMPTK: Jakarta.
Depdiknas. 2009. Bahan
Belajar Mandiri Kelompok Kerja Pengawas Sekolah Dimensi Kompetensi Supervisi
Manajerial. Dirjen PMPTK: Jakarta.
Dewa Ketut Sukardi, 2002. Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Bandung: Alfabeta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Penetapan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun
2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah .
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Prayitno. 2001. Panduan
Kegiatan Pengawasan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta: PT. Rineka
Cipta.