Monday, 14 August 2017

Unknown

DASAR, APLIKASI, DAN PERMASALAHAN PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN DI SEKOLAH

PEMBAHASAN
DASAR, APLIKASI, DAN PERMASALAHAN PENGAWAS DALAM
                             PELAKSANAAN BIMBINGAN DI SEKOLAH

A. Ketentuan Pengawas
Adapun ketentuan-ketentuan pengawas  sebagai berikut:
1.        SK Menpan No. 118/1996 tentang Jabatan fungsional pengawas sekolah dan  angka kreditnya.
2.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
3.        PP No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah Atau Madrasah.
4.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Mata Pelajaran, atau Pengawas  Kelompok Mata Pelajaran.

B. Konsep Pengawas
Adapun konsep pengawas yakni sebagai berikut :
1.         Hakikat Pengawas dan Pengawasan dalam Pendidikan
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyusunan program pengawasan satuan pendidikan, pelaksanaan pembinaan akademik dan administrasi, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian administrasi dan akademik, dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan (Depdiknas, 2009: 70).
Untuk menjalankan pengawasan itu sendiri dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. Pengawas sekolah/madrasah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan.
2.         Pengawas dalam bidang Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling merupakan layanan yang diberikan kepada peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam pribadi, sosial, belajar dan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan yang sesuai dengan norma yang berlaku. Pengertian tersebut ingin menjelaskan bahwa arah jegiatan layanan Bimbingan dan Konseling adalah untuk membantu peserta didik untuk dapat melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan mampu berkembang secara optimal.
Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi mereka secara optimal. Tujuan dijabarkan dan mengarah kepada keefektifan hidup sehari-hari dengan senantiasa memperhatikan potensi peserta didik. Yang kemudian secara lebih khusus tujuan tersebut dirumuskan kedalam bentuk kompetensi.
Oleh karena itu, kegiatan bimbingan dan konseling perlu dikembangkan dengan adanya program-program yang dilaksanakan dalam bimbingan dan konseling di sekolah itu sendiri. Sekaligus, dilakukan pengawasan-pengawasan kegiatannya, agar kegiatan bimbingan konseling di sekolah dapat terus berjalan dan semakin berkembang.

C. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Bimbingan dan Konseling
Mengacu pada tugas pengawas bidang bimbingan dan konseling  menurut (Depdiknas, 2009 yang merujuk pada PP No. 74 tahun 2008) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Tugas pengawas bidang bimbingan dan konseling
Untuk melaksanakan peran aktif yang dilakukan dalam kepengawasan itu, yaitu dalam hal ini pengawas sekolah, wajib memiliki program kepengawasan yang sistematis, terpadu, dan terarah sesuai dengan bidang tugas yang diemban dan yang akan dilakukannya.
Secara umum, konsep mengenai tugas pengawas adalah SEM (Supervisor, Educator dan Motivator). Uraian singkatnya sebegai berikut:

a. Supervisor
Supervisi pada dasarnya diarahkan pada dua aspek, yakni: Supervisi akademis, dan Supervisi manajerial. Supervisi akademis menitikberatkan pada pengamatan supervisor (orang yang melakukan Supervisi) terhadap kegiatan akademis, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.  Adapun kegiatan yang dilakukan supervisor antara lain:
1)        menyusun program supervisi untuk Kepala Sekolah dan guru baik fisik maupun non fisik yang meliputi administrasi, sarana dan prasarana (sapras), KBM, kesiswaan, ketenagaan, penerimaan siswa baru, evaluasi dan lingkungan sekolah;
2)        melaksanakan program Supervisi;
3)        mengelola hasil Supervisi;
4)        melaporkan hasil Supervisi kepada Korwas, Diknas, dan LPMP.

b. Edukator
1)      membimbing, mengarahkan dan memberi saran-saran kepada kepala sekolah, guru, siswa dan staf kepegawaian
2)      mendampingi kegiatan KKKS dan KKG, MKKKS dan MGMP
c. Motivator
1)      mengusulkan kepala sekolah, guru dan staf untuk mengikuti pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme
2)      mengadakan seleksi peserta untuk mengikuti lomba kepala sekolah, guru,  dan siswa berprestasi

Tugas pengawas bidang bimbingan dan konseling (Depdiknas, 2009 yang merujuk pada PP No. 74 tahun 2008) dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasannya sebagai berikut:
a)        Penyusunan program pengawasan bimbingan dan konseling
b)        Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian kegiatan bimbingan dan konseling
c)        Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling
d)       Melakukan analisis pelaksanaan program pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling
e)        Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK melalui kegiatan berskala regional hingga Internasional (seminar, lokakarya, workshop, MGBK, talk show, dll)

2.      Tanggung jawab pengawas bidang bimbingan dan konseling
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu diuraikan sebagai berikut.
a.       Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu menggunakan pendekatan jumlah sekolah dan guru yang dibina.
b.      Jumlah sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah.
c.       Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru. Khusus pengawas Taman Kanak-kanak dan/atau Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Dasar jumlah guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40 (empat puluh) guru dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) guru.
d.      Tugas pengawas satuan pendidikan adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru serta pengawasan yang  meliputi penyusunan program pengawasan satuan pendidikan, melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian, menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan.

3.      Ketentuan pemenuhan beban kerja pengawas sekolah/madrasah
Pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi kekurangannya dengan ketentuan sebagai berikut.
1.         Mendapatkan tugas tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalkan pengawas TK merangkap menjadi pengawas SMP, atau pengawas SMP merangkap menjadi pengawas SMA
2.         Mendapatkan tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas tambahan tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan


D. Tujuan Pengawas Bimbingan dan Konseling
Adapun tujuan dari pengawas dan/atau pengawasan bidang bimbingan dan konseling untuk:
1.      Meningkatkan kemampuan guru BK dalam memanfaatkan lingkungan belajar
2.      Meningkatkan kemampuan guru BK dalam menyusun dan melaksanakan program BK di sekolah
3.      Menilai kemampuan guru BK dalam merencanakan pembelajaran melalui pelayanan BK
4.      Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan proses pembelajaran melalui pelayanan BK
5.      Menilai kemampuan guru BK dalam menggunakan media dan sumber belajar
6.      Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan program bimbingan konseling di sekolah
7.      Menilai kemampuan guru BK dalam meningkatkan hasil belajar siswa melalui layanan BK
8.      Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
9.      Menilai kemampuan guru BK dalam melaksanakan pembaharuan pembelajaran
10.  Membina guru BK dalam mempertinggi kompetensi profesionalnya

E. Unsur-unsur Pengawas Kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Merujuk pada keputusan Menteri Pendidikan dan dan Kebudayaan Republik Indonsesia Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Februari 1998 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya telah ditetapkan unsur-unsur pokok Kepengawasan Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling.
Unsur-unsur pokok pengawasan sekolah bidang bimbingan dan konseling seperti dimaksud tertera dalam tabel berikut (Dewa Ketut Sukardi 2002: 157).





No.
Tugas Pokok
Pengawas Sekolah Pratama
Pengawas Sekolah Muda
Pengawas Sekolah Madya
Pengawas Sekolah Utama
Format*)
1
2
3
4
5
6
7
1
Melaksanakan identifikasi hasil pengawasan sebelumnya dan kebijaksanaan di bidang pendidikan dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kotamadya

+

-

-

-

WAS II. 1a
2
Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan sekolah sebelumnya dalam rangka menyusun program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kotamadya

-

+

-

-

WAS I. 1b
3
Merumuskan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kotamadya

-

-

+

-

WAS I. 1c
4
Memantapkan dan menyempurnakan rancangan program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten/kotamadya

-

-

-

+

WAS I. 1d
5
Menyusun program caturwulan pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah masing-masing.

+

+

+

+

WAS I. 2
6
Menyusun kisi-kisi dalam rangka penyusunan soal/instrument penilaian.

-

-

+

-

WAS II. 1a
7
Menyusun butir soal/instrument penilaian.

-

+

-

-

WAS II. 1b
8
Melaksanakan uji coba soal/instrument penilaian.

-

+

-

-

WAS II. 1c
9
Menyempurnakan butir soal/instrument penilaian.

-

-

+

-

WAS II. 1d
10
Melaksanakan penilaian, pengolahan, dan analisis data hasil bimbingan siswa dan kemampuan guru

+

+

+

+

WAS II. 2
BKWAS 8, 9, 14, 15, 16
11
Mengumpulkan dan mengolah sumber daya pendidikan, proses bimbingan dan lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan dan hasil bimbingan siswa.

+

+

+

+

WAS III
BKWAS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 11, 12, 13, 17
12
Melaksanakan analisis sederhana hasil bimbingan siswa dengan cara memperhitungkan beberapa faktor sumberdaya pendidikan yang mempengaruhi hasil bimbingan siswa.

+

+

-

-

WAS IV.1
13
Melaksanakan hasil analisis komprehensif hasil bimbingan siswa dengan memperhitungkan berbagai faktor sumber daya pendidikan yang lebih kompleks termasuk korelasi kemampuan guru dengan hasil bimbingan siswa.

-

-

+

+

WAS IV.2
14
Memberikan arahan dan bimbingan kepada guru tentang pelaksanaan proses bimbingan siswa.

-

-

+

+

WAS V.1
15
Memberikan contoh pelaksanaan tugas guru dalam melaksanakan proses bimbingan siswa.

+

+

+

+

WAS V.2
16
Memberikan saran untuk peningkatan kemampuan professional guru kepada pimpinan instansi terkait.

-

-

+

+

WAS V.3
17
Membina pelaksanaan dan pemeliharaan lingkungan sekolah.

+

+

-

-

WAS V.4
18
Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah

+

+

+

+

WAS VI.1
19
Melaksanakan evaluasi pengawasan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

+

+

+

+

WAS VI.2
20
Membina pelaksanaan pengelo- laan sekolah.

-

-

+

+

WAS VII.1
21
Memantau dan membimbing pelaksanaan penerimaan siswa baru.

+

-

-

-

WAS VII.2
22
Memantau dan membimbing pelaksanaan UAS dan UAN.

+

+

+

+

WAS VII.3
23
Memberikansaranpenyelesaian kasus khusus di sekolah.

-

-

+

+

WAS VII.4
24
Memberikan bahan penilaian dalam rangka akreditasi sekolah swasta.

-

-

+

+

WAS VII.5
25
Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan per bidang bimbingan siswa dari seluruh sekolah.

-

-


+

+

WAS VIII.1
26
Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan seluruh bidang bimbingan siswa dari seluruh sekolah.

-

-

-

+

WAS VIII.2
27
Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang pendidikan sekolah.

+

+

+

+

-
28
Menyusun pedoman pelaksana an pengawasan sekolah.
_
_

+

+

-
29
Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan   se kolah.

-

-

+

+

-
30
Menciptakan karya seni.
-
-
+
+
-
31
Menemukan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan.

+

+

+

+

-
11.           
(Dipetik dari Prayitno, 2001: 27-30)

*) Format WAS disusun oleh pengawas sekolah.
    Format BK WAS diisi  di sekolah.

Keterangan :  Tanda  + berarti pengawas sekolah yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas yang dimaksudkan.
Tanda  -  berarti pengawas sekolah yang bersangkutan tidak diwajibkan melaksanakan tugas yang dimaksudkan.

F.       Aplikasi Ketentuan Tentang Pengawas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Aplikasi Ketentuan Tentang Pengawas Bimbingan dan Konseling di Sekolah lebih lanjut diuraikan sebagai berikut:

1.      Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a.       Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik
b.      Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c.       Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d.      Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e.       Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrument pengawasan.

2.      Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
a.       Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya.
b.      Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses bimbingan dan konseling.
c.       Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.

3.      Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
a.       Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
b.      Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
c.       Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

4.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
a.       Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP/MGBK).
b.      Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
c.       Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam  melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.

G.      Masalah dan Solusi

1.         Masalah

Adapun beberapa masalah yang berkembang di lapangan dari kegiatan pengawas/pengawasan disekolah/madrasah pada umumnya dan pelayanan bimbingan dan konseling pada khususnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.         Kualifikasi Pengawas untuk tingkat TK/SD : 38% belum S1
b.        Kualifikasi Pengawas tingkat pendidikan menengah : 65% belum S2
c.         Rekruitmen : tidak didasarkan pada kompetensi yang dipersyaratkan
d.        Belum ada Induction Program bagi pengawas
e.         Jabatan dan karir Pengawas tidak menarik
f.         Kurang menguasai supervisi akademis
g.        Kompetensi pengawas masih belum memadai
h.        Remunerasi belum ditetapkan dengan baik
i.          Citra dan wibawa akademik masih rendah
j.          Program kepengawasan belum disusun berdasarkan analisis kebutuhan sekolah
k.        Laporan kepengawasan belum digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan
2.         Solusi

Mencermati beberapa permasalahan yang disebutkan di atas, maka solusi yang ditawarkan untuk mengatasi beberapa permasalahan yang diidentifikasi tersebut di atas antara lain:
a.         Hendaknya pemerintah meninggkatkan kualifikasi  pengawas yang telah berpendidikan minimal S1.
b.        Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan hendaknya menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan;
c.         Rekruitmen : hendaknya didasarkan pada kompetensi yang dipersyaratkan
d.        Selain itu, sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan;
e.         Peningkatan kompetensi melalui pelatihan kepada para pengawas sekolah/madrasah yang dapat berupa seminar, workshop, lokakarya, dan talk show berskala regional - nasional, kalau bisa mencapai tataran Internasional























DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Dirjen PMPTK: Jakarta.
Depdiknas. 2009. Bahan Belajar Mandiri Kelompok Kerja Pengawas Sekolah Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial. Dirjen PMPTK: Jakarta.
Dewa Ketut Sukardi, 2002. Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Bandung: Alfabeta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah .
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas  Satuan Pendidikan.

Prayitno. 2001. Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :