Monday, 14 August 2017

Unknown

DASAR, APLIKASI, DAN PERMASALAHAN GURU BK DI SEKOLAH

DASAR, APLIKASI, DAN PERMASALAHAN
GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

A.    Ketentuan pelaksanaan bimbingan di sekolah
Beberapa peraturan yang terkait dengan pelaksanaan BK dijelaskan sebagai berikut :
·      SK Menpan no. 026/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru yang menyebutkan bahwa: tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing. Diktum ini menimbulkan deviasi yang amat besar dalam pelaksanaan dan pengembangan BP profesional di sekolah. Tugas pelayanan BP di sekolah menjadi ladang rebutan bagi guru-guru yang kekurangan jam mengajar.
·      SK Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional guru dan Angka Kreditnya, yang butir-butir pokoknya tentang BP mencantumkan:  (a) istilah bimbingan dan konseling dan (b) diktum “tugas guru adalah mengajar atau membimbing” (bimbingan konseling sebagai pengganti istilah “bimbingan dan penyuluhan” dan diktum “dan/atau” yang dipakai pada SK Menpan no. 026/1989). Usulan tentang pengubahan SK Menpan itu termasuk memberikan nama untuk petugas/guru BP sebagai Konselor Sekolah, namun usul ini belum dikabulkan karena aturan perundangan yang lebih tinggi belum ada yang mewadahinya.
·      SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993, SK Mendikbud No. 025/6/1995, dan SK Menpan No. 118/1996 yang seluruhnya mencantumkan butir tentang bimbingan dan konseling (BK) di sekolah yang mengarah kepada penghapusan “pola tidak jelas” untuk menggantinya dengan setidak-tidaknya menjadi ”pola lebih jelas”.
·      PP No. 28/1990, No. 29/1990, No.72/1991 dan No.38/1992 yang di dalamnya termuat diktum tentang pelayanan bimbingan dan guru pembimbing.
·      UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan nuansa baru tentang pengertian pendidikan dan secara eksplisit menyebut konselor sebagai pendidik. Dua butir ketentuan dalam UU No. 20/2003 ini menuntut semua pihak dalam dunia konseling untuk secara tepat “menjiwa-ragakan” keduanya : konselor sebagai pendidik dapat menjunjung upaya pendidikan sebagaimana dimaksudkan itu; konselor dapat melaksanakan pelayanan konseling dengan makna, maksud dan tujuan, isi, serta suasana sebagaimana menjadi ruang lingkup pengertian pendidikan tersebut; konselor dapat terjun ke dan hidup dalam, serta menghidupkan dunia pendidikan seluas-luasnya sedalam dan seluas pengertian pendidikan itu.
·      Permendiknas No.22/2006 tentang Standar Isi dan No.23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, masing-masing untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal yang menarik dan perlu mendapat perhatian dunia konseling adalah perihal profesi pelayanan konseling di dalam standar yang dimaksudkan itu, terutama dalam standar isi. Di sana, khususnya dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SDLB/SMPLB/SMALB) kegiatan pelayanan konseling (bersama kegiatan ekstra kurikuler) berada di bawah payung “komponen pengembangan diri” (struktur kurikulum meliputi tiga komponen, yaitu komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri). Di sana disebutkan bahwa pelayanan konseling di sekolah/madrasah diselenggarakan oleh konselor sekolah/madrasah, dan konselor sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud. Pelayanan konseling dan konselor sekolah/madrasah yang disebut dalam permen tersebut merupakan istilah-istilah baru dalam dunia konseling yang secara resmi digunakan pemerintah.
·      UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen yang secara eksplisit menekankan perlunya profesionalisme kedua jenis pendidikan itu. Dalam undang-undang ini konselor belum diposisikan, kecuali hanya disebutkan kembali sehubungan dengan jenis-jenis tenaga pendidik.
·      SK Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam SK ini  nama bimbingan dan penyuluhan secara resmi diganti menjadi  Bimbingan dan Konseling (disingkat BK). Pelaksana BK di sekolah adalah guru pembimbing, yang secara resmi dibedakan dari jenis guru lainnya.
·      SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang memuat ketentuan kepegawaian guru, mengacu pada SK Menpan yang baru.
·      SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam SK ini dicantumkan:
·      Jenis guru:
-   Guru kelas
-       Guru Mata Pelajaran
-       Guru Praktik
-       Guru Pembimbing
·      Guru Pembimbing membimbing minimal 150 orang siswa
·      Pola BK di sekolah:
-  Pengertian Bimbingan dan Konseling
-        Bidang Pelayanan BK (bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir)
-        Jenis-jenis Layanan
-        Kegiatan Pendukung
·      SK Menpan No. 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam SK ini Pengawas Sekolah  dibedakan menjadi:
·      Pengawas Sekolah Bidang TK/SD
·      Pengawas Sekolah Bidang Rumpun Mata pelajaran
·      Pengawas Sekolah Bidang Pendidikan Luar Biasa
·      Pengawas Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling
·      Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Dikti tahun 2004.
·      Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, menyebutkan, Konselor : S1 BK + PPK, Kompetensi Konselor Pola 17, dalam 5 tahun menyelenggarakan pendidikan profesi konselor.
·      Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah yang mengisyaratkan adanya pembinaan dari pengawas terhadap layanan bimbingan dan konseling.
·      PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan konseling / konselor.
·      Permenpan No. 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (secara tidak langsung menggantikan SK Menpan No. 84 Tahun 1993) yang menyebutkan :
Pasal 3, Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
·         Guru Kelas;
·         Guru Mata Pelajaran; dan
·         Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
Pasal 5 ayat 3, Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
B.     Konsep guru pembimbing di sekolah
o   Setiap Guru Pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa.
o   Bagi sekolah yang tidak memiliki Guru Pembimbing yang berlatar belakang bimbingan dan konseling, maka guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai Guru Pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu mencapai taraf kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada Guru Pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang bimbingan dan konseling.
o   Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50 % dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah.
o   Guru Pembimbing yang tidak memenuhi jumlah siswa yang diberi pelayanan bimbingan dan konseling, diberi tugas sebagai berikut
§  memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya; atau
§  melakukan kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 (dua) jam efektif disamakan dengan membimbing 8 (delapan) orang siswa. Kegiatan lain tersebut misalnya menjadi pengelola perpustakaan dan tugas sejenis yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Penugasan tersebut dapat diberikan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) jam efektif. Kegiatan tersebut tidak dinilai lagi pada unsur penunjang, karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah kewajiban siswa yang harus dibimbing.
o   Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing kurang dari 150 siswa, diberi angkat kredit secara proporsional.
o   Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing lebih dari 150 siswa, diberi bonus angka kredit. Bonus angka kredit bimbingan diberikan dari butir kegiatan melaksanakan program bimbingan. Pemberian bonus angka kredit kelebihan siswa yang dibimbing sebanyak-banyaknya 75 siswa.
C.    Ketentuan tentang guru pembimbing
Landasan legal yang secara langsung menyebutkan dan/atau terkait dengan keberadaan, fungsi, tugas dan aspek-aspek kinerja konselor sebagai pendidik adalah:
o    Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan pendidikan, konselor sebagai pendidik, persyaratan dan fungsi pendidik;
o    Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan pengertian dan persyaratan tenaga profesional pendidik;
o    Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan standar pendidik, standar prasarana dan sarana pendidikan; serta tentang penjaminan mutu pendidikan.
o    Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan persyaratan tugas dan penghasilan konselor yang disetarakan dengan guru profesional;
o    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya materi tentang pelayanan konseling;
o    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan KTSP pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya berkenaan dengan komponen KTSP yang memuat pelayanan konseling sebagai bagian integral KTSP;
o    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007 tentang Standar Prasarana dan Sarana, khususnya berkenaan dengan prasarana dan sarana pelayanan konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
o    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor yang seluruhnya mengatur tentang konselor;
o    Panduan Pengembangan Diri dari Pusat Pengembangan Kurikulum Balitbang Diknas Tahun 2006 yang di dalamnya termuat Pedoman Penyelenggara Pelayanan Konseling berdasar Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
o    Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Konseling untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling tahun 2008 yang mengacu pada Panduan Pengembangan Diri dan menjadi arah dan subtansi pokok pelatihan nasional para konselor.
D.    Tugas dan tanggung jawab guru pembimbing
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan “konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah”.
Dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan:
“Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa seorang konselor juga merupakan pendidik, yaitu tenaga profesional yang bertugas: (1) merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaraan (3) melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Arah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran yang dimaksud adalah melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling yaitu berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling dan berbagai keterkaitannya serta penilaianya. Jadi tugas seorang guru pembimbing adalah:
-          Penyusunan program bimbingan dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
-          Pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah melaksanakan fungsi pelayanan pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
-          Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
-          Analisis evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaa bimbingan dan konseling yang mencakup layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
-          Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orietnasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.
E.     Aplikasi ketentuan tentang guru pembimbing
Prayitno (2004) menjelaskan  tentang pengertian pendidikan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional  pasal1 ayat (1) no. 20/2003 bahwa:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan  terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Dalam Pasal 1 ayat (6) UU SPN menjelaskan tentang  pendidik:
“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widiyaswara, tutor, istruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.

v  Undang-undang No. 2/1989: Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 8 : Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik.
v  Peraturan Pemerintah
o   PP No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar
BAB X
Pasal 25 Ayat 1: Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2: Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing
Ayat 3: Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) diatur oleh Menteri.

o   PP No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah
BAB X
Pasal 27 Ayat 1 : Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing.
v  SK Menpan
o   SM Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 3 : Tugas pokok guru adalah :
§  menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya; atau
§  menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
o   SK Menpan No. 118/1995 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Sebagaimana dimaksudkan dalam angka (1) mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :
§  Bidang pengawasan Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/ Madrasah Diniyah/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
§  Bidang pengawasan Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran
§  Bidang pengawasan Pendidikan Luar Biasa
§  Bidang pengawasan Bimbingan dan Konseling.
SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pasal 1 4. Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Pasal 4
(1)    Standar prestasi kerja Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I dalam melaksanakan proses belajar-mengajar atau bimbingan meliputi kegiatan: persiapan program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; penyajian program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; dan evaluasi program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
(2)    Standar Prestasi kerja Guru Pembina sampai dengan Guru Utama selain tersebut pada Ayat (1) ditambah:
·         analisis hasil evaluasi pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
·         penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling; dan
·         pengembangan profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
(3)    Khusus standar prestasi kerja Guru Kelas, selain tersebut pada Ayat (1) atau ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 5
(4)    Jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang Guru Pembimbing adalah 150 orang.
(5)    Kelebihan peserta didik bagi Guru Pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
(6)    guru Pembimbing yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
(7)    Guru sebagaimana tersebut Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
o   SK Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksa-naan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya :
§  Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
§  Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran Kejuruan, dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja
§  Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Umum terdapat Guru Mata Pelajaran dan Guru Pembimbing
§  Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang menyelenggarakan program keterampilan dan Sekolah Menengah Kejuruan terdapat Guru Mata Pelajaran, Guru Praktik, dan Guru Pembimbing.
F.     Masalah dan solusi
*  Bimbingan dan konseling disamakan saja dengan atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan.
Latar belakang:
Ada dua pendapat yang berbeda kaitannya dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
·         Bahwa bimbingan dan konseling sama saja dengan pendidikan. Jadi dengan sendirinya sudah termasuk ke dalam usaha sekolah yang menyelenggararakan pendidikan. Sekolah tidak perlu bersusah payah menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara mantap dan mandiri. Pendapat ini cenderung mengutamakan pengajaran dan mengabaikan aspek-aspek lain dari pendidikan dan sama sekali tidak melihat pentingnya bimbingan dan konseling.
·         Bimbingan dan konseling harus benar-benar dilaksanakan secara khusus oleh tenaga ahli dengan perlengkapan yang benar-benar memenuhi syarat. Pelayanan ini harus secara nyata dibedakan dari praktek pendidikan sehari-hari.
Upaya perbaikan: Kedua pendapat tersebut diatas adalah pandangan-pandangan ekstrem yang perlu dievaluasi. Memang secara umum bimbingan dan konseling di sekolah termasuk ke dalam ruang lingkup upaya pendidikan, namun bukan berarti pengajaran (yang baik) saja akan menjangkau seluruh misi pendidikan di sekolah. Sekolah juga harus memperhatikan kepentingan peserta didik untuk bisa membuat mereka berkembang secara optimal. Maka dalam hal ini, peran bimbingan dan konseling adalah menunjang seluruh usaha sekolah demi keberhasilan peserta didik.
*      Konselor di sekolah dianggap sebagai polisi sekolah
Latar belakang:
Masih banyak anggapan bahwa peranan konselor di sekolah adalah sebagai polisi sekolah yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib, disiplin, dan keamanan sekolah. Anggapan ini mengatakan ”barangsiapa diantara siswa-siswa melanggar peraturan dan disiplin sekolah harus berurusan dengan konselor”. Tidak jarang pula konselor sekolah diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian. Konselor ditugaskan mencari siswa yang bersalah dan diberi wewenang untuk mengambil tindakan bagi siswa-siswa yang bersalah itu. Konselor didorong untuk mencari bukti-bukti atau berusaha agar siswa mengakua bahwa ia telah berbuat sesuatu yang tidak pada tempatnya atau kurang ajar, atau merugikan. Misalnya konselor ditugasi mengungkapkan agar siswa mengakui bahwa ia mengisap ganja dan sebagainya. Dalam hubungan ini pengertian konselor sebagai mata-mata yang mengintip segenap gerak-gerik siswa agar dapat berkembang dengan pesat.
Upaya perbaikan:
Berdasarkan pandangan di atas, adalah wajar bila siswa tidak mau datang kepada konselor karena menganggap bahwa dengan datang kepada konselor berarti menunjukkan aib, ia telah berbuat salah, atau predikat-predikat negative lainnya. Padahal sebaliknya, dari segenap anggapan yang merugikan itu, di sekolah konselor haruslah menjadi teman dan kepercayaan siswa. Disamping petugas-petugas lainnya di sekolah, konselor hendaknya menjadi tempat pencurahan kepentingan siswa, apa yang terasa di hati dan terpikirkan oleh siswa. Petugas bimbingan dan konseling bukanla pengawas ataupun polisi yang selalu mencurigai dan akan menangkap siapa saja yang bersalah. Petugas bimbingan dan konseling adalah kawan pengiring petunjuk jalan, pembangun kekuatan, dan Pembina tingkah laku positif yang dikehendaki. Petugas bimbingan dankonseling hendaknya bisa menjadi si tawar si dingin bagi siapaupun yang dating kepadanya. Dengan pandangan, sikap, ketrampilan, dan penampilan konselor siswa aatau siapapun yang berhubungan dengan konsellor akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan.
*      Bimbingan dan konseling dianggap semata-mata sebagai proses pemberian nasehat
Latar belakang:
Pelayanan bimbingan dan konseling menyangkut seluruh kepentingan klien dalam rangka pengembangan pribadi klien secara optimal. Disamping memerlukan pemberian nasehat, pada umumnya klien sesuai dengan problem yang dialaminya, memerlukan pula pelayanan lain seperti pembrian informasi, penempatan dan penyaluran, konseling, bimbingan belajar, pengalih tangan kepada petugas yang lebih ahli dan berwenang, layanan kepada orang tua siswa dan masayarakat, dan sebagainya.

Upaya perbaikan:
Konselor juga harus melakukan upaya-upaya tindak lanjut serta mensinkronisasikan upaya yang satiu dan upaya lainnya sehingga keseluruhan upaya itu menjadi suatu rangkaian yang terpadu dan bersinambungan.

*      Bimbingan dan konseling bekerja sendiri
Latar belakang:
Pandangan guru-guru mata pelajaran yang kurang paham pada prinsip BK Perkembangan bahwa guru BK dan guru mata pelajaran merupakan fungsionaris bersama dalam membantu siswa menyelesaikan masalahnya. Pelayanan bimbingan dan konseling bukanlah proses yang terisolasi, melainkan proses yang bekerja sendiri sarat dengan unsur-unsur budaya, social dan lingkungan. Oleh karenanya pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin menyendiri. Konselor perlu bekerjasama dengan orang-orang yang diharapkan dapat membantu penanggulangan masalah yang dihadapi oleh klien.
Upaya perbaikan:
Konselor harus pandai menjalin hubungan kerjasama yang saling mengerti dan saling menunjang demi terbantunya siswa yang mengalami masalah. Disamping itu. Konselor harus pula memanfaatkan berbagi sumber daya yang ada dan dapat diadakan untuk kepentingan pemecahan masalah siswa.

*      Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain pasif
Latar belakang:
Latar belakang problema tersebut karena para konselor di sekolah dalam prakteknya lebih memberikan nasehat-nasehat kepada siswanya karena konselor kurang memahami potensi yang dimiliki siswa.
Upaya perbaikan:
Konselor seharusnya lebih memahami potensi yang dimiliki siswa sehingga dalam proses konselin, konselor melibatkan konseli untuk berfikir dalam memecahkan masalahnya.


Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :