DASAR, APLIKASI, DAN PERMASALAHAN
GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
A.
Ketentuan pelaksanaan bimbingan di sekolah
Beberapa peraturan yang terkait dengan pelaksanaan
BK dijelaskan sebagai berikut :
·
SK Menpan no. 026/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru yang
menyebutkan bahwa: tugas guru adalah
mengajar dan/atau membimbing. Diktum ini menimbulkan deviasi
yang amat besar dalam pelaksanaan dan pengembangan BP profesional di sekolah.
Tugas pelayanan BP di sekolah menjadi ladang rebutan bagi guru-guru yang
kekurangan jam mengajar.
·
SK Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan
Fungsional guru dan Angka Kreditnya, yang butir-butir pokoknya
tentang BP mencantumkan: (a) istilah bimbingan dan konseling dan (b)
diktum “tugas guru adalah mengajar
atau membimbing” (bimbingan konseling sebagai pengganti istilah
“bimbingan dan penyuluhan” dan diktum “dan/atau” yang dipakai pada SK Menpan
no. 026/1989). Usulan tentang pengubahan SK Menpan itu termasuk memberikan nama
untuk petugas/guru BP sebagai Konselor
Sekolah, namun usul ini belum dikabulkan karena aturan perundangan yang
lebih tinggi belum ada yang mewadahinya.
·
SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993, SK Mendikbud No.
025/6/1995, dan SK Menpan No. 118/1996 yang seluruhnya mencantumkan butir
tentang bimbingan dan konseling (BK) di sekolah yang mengarah kepada
penghapusan “pola tidak jelas” untuk menggantinya dengan setidak-tidaknya
menjadi ”pola lebih jelas”.
·
PP No. 28/1990, No. 29/1990, No.72/1991 dan No.38/1992 yang di dalamnya
termuat diktum tentang pelayanan bimbingan dan guru pembimbing.
·
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan nuansa baru
tentang pengertian pendidikan
dan secara eksplisit menyebut konselor
sebagai pendidik. Dua butir ketentuan dalam UU No. 20/2003 ini menuntut
semua pihak dalam dunia konseling untuk secara tepat “menjiwa-ragakan” keduanya
: konselor sebagai pendidik dapat menjunjung upaya pendidikan sebagaimana
dimaksudkan itu; konselor dapat melaksanakan pelayanan konseling dengan makna,
maksud dan tujuan, isi, serta suasana sebagaimana menjadi ruang lingkup
pengertian pendidikan tersebut; konselor dapat terjun ke dan hidup dalam, serta
menghidupkan dunia pendidikan seluas-luasnya sedalam dan seluas pengertian
pendidikan itu.
·
Permendiknas No.22/2006 tentang Standar Isi dan No.23/2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan, masing-masing untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah. Hal yang menarik dan perlu mendapat perhatian dunia konseling adalah
perihal profesi pelayanan konseling di dalam standar yang dimaksudkan itu,
terutama dalam standar isi. Di sana, khususnya dalam struktur kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan
SDLB/SMPLB/SMALB) kegiatan pelayanan
konseling (bersama kegiatan ekstra kurikuler) berada di bawah payung
“komponen pengembangan diri” (struktur kurikulum meliputi tiga komponen, yaitu
komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri). Di sana
disebutkan bahwa pelayanan konseling
di sekolah/madrasah diselenggarakan oleh konselor sekolah/madrasah, dan konselor sekolah/madrasah dapat
melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan kemampuan dan
kewenangannya melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud. Pelayanan konseling dan konselor sekolah/madrasah yang
disebut dalam permen tersebut merupakan istilah-istilah baru dalam dunia
konseling yang secara resmi digunakan pemerintah.
·
UU No.14/2005 tentang Guru dan
Dosen yang secara eksplisit menekankan perlunya profesionalisme kedua
jenis pendidikan itu. Dalam undang-undang ini konselor belum diposisikan,
kecuali hanya disebutkan kembali sehubungan dengan jenis-jenis tenaga pendidik.
·
SK Menpan
No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam
SK ini nama bimbingan dan penyuluhan
secara resmi diganti menjadi Bimbingan
dan Konseling (disingkat BK). Pelaksana BK di sekolah adalah guru
pembimbing, yang secara resmi dibedakan dari jenis guru lainnya.
·
SKB
Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25/1993 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang
memuat ketentuan kepegawaian guru, mengacu pada SK Menpan yang baru.
·
SK Mendikbud
No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam SK
ini dicantumkan:
· Jenis guru:
- Guru kelas
-
Guru Mata Pelajaran
-
Guru Praktik
-
Guru Pembimbing
· Guru Pembimbing membimbing
minimal 150 orang siswa
· Pola BK di sekolah:
- Pengertian Bimbingan dan Konseling
-
Bidang Pelayanan BK (bimbingan pribadi,
sosial, belajar, dan karir)
-
Jenis-jenis Layanan
-
Kegiatan Pendukung
· SK Menpan No. 118/1996 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam SK ini Pengawas Sekolah dibedakan menjadi:
· Pengawas Sekolah Bidang TK/SD
· Pengawas Sekolah Bidang Rumpun Mata pelajaran
· Pengawas Sekolah Bidang Pendidikan Luar Biasa
· Pengawas Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling
·
Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang
dikeluarkan oleh Dikti tahun 2004.
·
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor, menyebutkan, Konselor
: S1 BK + PPK, Kompetensi Konselor Pola 17, dalam 5 tahun menyelenggarakan
pendidikan profesi konselor.
·
Permendiknas No. 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah yang mengisyaratkan
adanya pembinaan dari pengawas terhadap layanan bimbingan dan konseling.
·
PP No. 74 Tahun 2008
Tentang Guru, yang mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan konseling /
konselor.
·
Permenpan No. 16 Tahun
2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (secara tidak
langsung menggantikan SK Menpan No. 84 Tahun 1993) yang menyebutkan :
Pasal 3, Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan
kegiatannya meliputi:
·
Guru Kelas;
·
Guru Mata Pelajaran; dan
·
Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
Pasal 5 ayat
3, Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1
(satu) tahun.
B.
Konsep guru pembimbing di sekolah
o Setiap Guru Pembimbing diberi tugas bimbingan dan
konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa.
o Bagi sekolah yang tidak memiliki Guru Pembimbing yang
berlatar belakang bimbingan dan konseling, maka guru yang telah mengikuti
penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas
sebagai Guru Pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang
ditugasi itu mencapai taraf kemampuan bimbingan dan konseling
sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada Guru Pembimbing
yang berlatar belakang minimal D3 bidang bimbingan dan konseling.
o Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat
diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan bimbingan
dan konseling di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50 % dari keseluruhan kegiatan
bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah.
o Guru Pembimbing yang tidak memenuhi jumlah siswa yang
diberi pelayanan bimbingan dan konseling, diberi tugas sebagai berikut
§ memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya Kepala Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya; atau
§ melakukan
kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 (dua) jam efektif disamakan
dengan membimbing 8 (delapan) orang siswa. Kegiatan lain tersebut misalnya
menjadi pengelola perpustakaan dan tugas sejenis yang ditetapkan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Penugasan tersebut dapat diberikan
sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) jam efektif. Kegiatan tersebut tidak dinilai
lagi pada unsur penunjang, karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah
kewajiban siswa yang harus dibimbing.
o Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing
kurang dari 150 siswa, diberi angkat kredit secara proporsional.
o Bagi Guru Pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbing
lebih dari 150 siswa, diberi bonus angka kredit. Bonus
angka kredit bimbingan diberikan dari butir kegiatan melaksanakan program
bimbingan. Pemberian bonus angka kredit kelebihan siswa yang dibimbing
sebanyak-banyaknya 75 siswa.
C.
Ketentuan tentang guru pembimbing
Landasan legal yang secara langsung
menyebutkan dan/atau terkait dengan keberadaan, fungsi, tugas dan aspek-aspek
kinerja konselor sebagai pendidik adalah:
o Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan pendidikan,
konselor sebagai pendidik, persyaratan dan fungsi pendidik;
o Undang-Undang
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan pengertian dan persyaratan tenaga
profesional pendidik;
o Peraturan
Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan standar
pendidik, standar prasarana dan sarana pendidikan; serta tentang penjaminan
mutu pendidikan.
o Peraturan
Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru,
khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan persyaratan tugas dan penghasilan
konselor yang disetarakan dengan guru profesional;
o Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya
materi tentang pelayanan konseling;
o Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan KTSP pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
khususnya berkenaan dengan komponen KTSP yang memuat pelayanan konseling
sebagai bagian integral KTSP;
o Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007 tentang Standar Prasarana dan Sarana, khususnya berkenaan dengan prasarana
dan sarana pelayanan konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
o Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor yang
seluruhnya mengatur tentang konselor;
o Panduan
Pengembangan Diri dari Pusat Pengembangan Kurikulum Balitbang Diknas Tahun 2006
yang di dalamnya termuat Pedoman
Penyelenggara Pelayanan Konseling berdasar Permendiknas No.22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
o Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Konseling untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P4TK) Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling tahun 2008 yang
mengacu pada Panduan Pengembangan Diri dan menjadi arah dan subtansi pokok
pelatihan nasional para konselor.
D.
Tugas dan tanggung jawab guru pembimbing
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan “konselor adalah pendidik” dan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan “konselor adalah
pelaksana pelayanan konseling di sekolah”.
Dalam Pasal 39
Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan:
“Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Berdasarkan
uraian di atas dapat dipahami bahwa seorang konselor juga merupakan pendidik,
yaitu tenaga profesional yang bertugas: (1) merencanakan dan menyelenggarakan
proses pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaraan (3) melakukan pembimbingan
dan pelatihan.
Arah
pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran yang dimaksud adalah
melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling yaitu berbagai jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling dan berbagai keterkaitannya serta penilaianya.
Jadi tugas seorang guru pembimbing adalah:
-
Penyusunan program
bimbingan dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan
konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar,
dan bimbingan karir.
-
Pelaksanaan bimbingan
dan konseling adalah melaksanakan fungsi pelayanan pemahaman, pencegahan,
pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi,
bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
-
Evaluasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling
dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan
bimbingan karir.
-
Analisis evaluasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling dalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaa
bimbingan dan konseling yang mencakup layanan orientasi, informasi, penempatan
dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok,
dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
-
Tindak lanjut
pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil
analisis evaluasi tentang layanan orietnasi, informasi, penempatan dan
penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan
pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.
E.
Aplikasi ketentuan tentang guru pembimbing
Prayitno (2004) menjelaskan tentang pengertian pendidikan menurut
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
pasal1 ayat (1) no. 20/2003 bahwa:
“Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Dalam
Pasal 1 ayat (6) UU SPN menjelaskan tentang
pendidik:
“Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widiyaswara, tutor, istruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
v Undang-undang
No. 2/1989: Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Pasal 1 Ayat 1 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Ayat 8 : Tenaga
pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar
dan/atau melatih peserta didik.
v Peraturan
Pemerintah
o PP
No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar
BAB X
Pasal 25 Ayat 1:
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya
menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat 2: Bimbingan
diberikan oleh Guru Pembimbing
Ayat 3: Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan Ayat (2) diatur oleh Menteri.
o PP
No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah
BAB X
Pasal 27 Ayat 1 :
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya
menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.
Ayat
2 : Bimbingan diberikan oleh Guru Pembimbing.
v SK
Menpan
o SM
Menpan No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 3 : Tugas pokok
guru adalah :
§ menyusun
program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis
hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap
peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya; atau
§ menyusun
program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan
bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam
program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
o SK
Menpan No. 118/1995 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya. Sebagaimana dimaksudkan dalam
angka (1) mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :
§ Bidang pengawasan Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/
Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/ Madrasah Diniyah/ Sekolah
Dasar Luar Biasa.
§ Bidang pengawasan Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran
§ Bidang pengawasan Pendidikan Luar Biasa
§ Bidang pengawasan Bimbingan dan Konseling.
SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pasal 1 4. Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pasal 1 4. Guru Pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Pasal
4
(1)
Standar prestasi kerja
Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tingkat I dalam melaksanakan proses
belajar-mengajar atau bimbingan meliputi kegiatan: persiapan program
pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; penyajian program
pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling; dan evaluasi program
pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling.
(2)
Standar Prestasi kerja
Guru Pembina sampai dengan Guru Utama selain tersebut pada Ayat (1) ditambah:
·
analisis hasil evaluasi
pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling;
·
penyusunan program
perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling;
dan
·
pengembangan profesi
dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas).
(3)
Khusus standar prestasi
kerja Guru Kelas, selain tersebut pada Ayat (1) atau ayat (2), sesuai dengan
jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di
kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 5
(4)
Jumlah peserta
didik yang harus dibimbing oleh seorang Guru Pembimbing adalah 150 orang.
(5)
Kelebihan peserta
didik bagi Guru Pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang,
berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
(6)
guru Pembimbing
yang menjadi Kepala Sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling
terhadap 40 orang peserta didik.
(7)
Guru sebagaimana tersebut
Ayat (7) yang menjadi Wakil Kepala Sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan
konseling terhadap 75 orang peserta didik.
o SK
Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksa-naan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya :
§ Bimbingan
dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal,
dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan
karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
§ Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang
diberikan oleh Guru Mata Pelajaran Kejuruan, dalam membentuk sikap dan
pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi
lapangan kerja
§ Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah
Menengah Umum terdapat Guru Mata Pelajaran dan Guru Pembimbing
§ Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang
menyelenggarakan program keterampilan dan Sekolah Menengah Kejuruan terdapat
Guru Mata Pelajaran, Guru Praktik, dan Guru Pembimbing.
F.
Masalah dan solusi
Bimbingan dan konseling disamakan saja dengan atau dipisahkan sama
sekali dari pendidikan.
Latar belakang:
Ada
dua pendapat yang berbeda kaitannya dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
·
Bahwa bimbingan dan konseling
sama saja dengan pendidikan. Jadi dengan sendirinya sudah termasuk ke dalam
usaha sekolah yang menyelenggararakan pendidikan. Sekolah tidak perlu bersusah
payah menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara mantap dan mandiri.
Pendapat ini cenderung mengutamakan pengajaran dan mengabaikan aspek-aspek lain
dari pendidikan dan sama sekali tidak melihat pentingnya bimbingan dan
konseling.
·
Bimbingan dan konseling harus
benar-benar dilaksanakan secara khusus oleh tenaga ahli dengan perlengkapan
yang benar-benar memenuhi syarat. Pelayanan ini harus secara nyata dibedakan
dari praktek pendidikan sehari-hari.
Upaya perbaikan: Kedua pendapat tersebut diatas adalah
pandangan-pandangan ekstrem yang perlu dievaluasi. Memang secara umum bimbingan
dan konseling di sekolah termasuk ke dalam ruang lingkup upaya pendidikan,
namun bukan berarti pengajaran (yang baik) saja akan menjangkau seluruh misi
pendidikan di sekolah. Sekolah juga harus memperhatikan kepentingan peserta
didik untuk bisa membuat mereka berkembang secara optimal. Maka dalam hal ini,
peran bimbingan dan konseling adalah menunjang seluruh usaha sekolah demi
keberhasilan peserta didik.
Konselor di sekolah
dianggap sebagai polisi sekolah
Latar belakang:
Latar belakang:
Masih banyak anggapan bahwa peranan konselor di
sekolah adalah sebagai polisi sekolah yang harus menjaga dan mempertahankan
tata tertib, disiplin, dan keamanan sekolah. Anggapan
ini mengatakan ”barangsiapa diantara siswa-siswa melanggar peraturan dan
disiplin sekolah harus berurusan dengan konselor”. Tidak jarang pula konselor
sekolah diserahi tugas mengusut perkelahian ataupun pencurian. Konselor
ditugaskan mencari siswa yang bersalah dan diberi wewenang untuk mengambil
tindakan bagi siswa-siswa yang bersalah itu. Konselor didorong untuk mencari
bukti-bukti atau berusaha agar siswa mengakua bahwa ia telah berbuat sesuatu
yang tidak pada tempatnya atau kurang ajar, atau merugikan. Misalnya konselor
ditugasi mengungkapkan agar siswa mengakui bahwa ia mengisap ganja dan
sebagainya. Dalam hubungan ini pengertian konselor sebagai mata-mata yang
mengintip segenap gerak-gerik siswa agar dapat berkembang dengan pesat.
Upaya perbaikan:
Berdasarkan pandangan di atas, adalah wajar bila
siswa tidak mau datang kepada konselor karena menganggap bahwa dengan datang
kepada konselor berarti menunjukkan aib, ia telah berbuat salah, atau
predikat-predikat negative lainnya. Padahal sebaliknya,
dari segenap anggapan yang merugikan itu, di sekolah konselor haruslah menjadi
teman dan kepercayaan siswa. Disamping petugas-petugas lainnya di sekolah,
konselor hendaknya menjadi tempat pencurahan kepentingan siswa, apa yang terasa
di hati dan terpikirkan oleh siswa. Petugas bimbingan dan konseling bukanla
pengawas ataupun polisi yang selalu mencurigai dan akan menangkap siapa saja
yang bersalah. Petugas bimbingan dan konseling adalah kawan pengiring petunjuk
jalan, pembangun kekuatan, dan Pembina tingkah laku positif yang dikehendaki.
Petugas bimbingan dankonseling hendaknya bisa menjadi si tawar si dingin bagi
siapaupun yang dating kepadanya. Dengan pandangan, sikap, ketrampilan, dan
penampilan konselor siswa aatau siapapun yang berhubungan dengan konsellor akan
memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan.
Bimbingan dan konseling
dianggap semata-mata sebagai proses pemberian nasehat
Latar belakang:
Pelayanan
bimbingan dan konseling menyangkut seluruh kepentingan klien dalam rangka
pengembangan pribadi klien secara optimal. Disamping memerlukan pemberian
nasehat, pada umumnya klien sesuai dengan problem yang dialaminya, memerlukan
pula pelayanan lain seperti pembrian informasi, penempatan dan penyaluran,
konseling, bimbingan belajar, pengalih tangan kepada petugas yang lebih ahli
dan berwenang, layanan kepada orang tua siswa dan masayarakat, dan sebagainya.
Upaya perbaikan:
Konselor juga harus melakukan upaya-upaya tindak
lanjut serta mensinkronisasikan upaya yang satiu dan upaya lainnya sehingga
keseluruhan upaya itu menjadi suatu rangkaian yang terpadu dan bersinambungan.
Bimbingan
dan konseling bekerja sendiri
Latar belakang:
Pandangan guru-guru mata pelajaran yang kurang
paham pada prinsip BK Perkembangan bahwa guru BK dan guru mata pelajaran
merupakan fungsionaris bersama dalam membantu siswa menyelesaikan masalahnya. Pelayanan bimbingan dan konseling bukanlah proses yang terisolasi,
melainkan proses yang bekerja sendiri sarat dengan unsur-unsur budaya, social
dan lingkungan. Oleh karenanya pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin
menyendiri. Konselor perlu bekerjasama dengan orang-orang yang diharapkan dapat
membantu penanggulangan masalah yang dihadapi oleh klien.
Upaya perbaikan:
Konselor
harus pandai menjalin hubungan kerjasama yang saling mengerti dan saling
menunjang demi terbantunya siswa yang mengalami masalah. Disamping itu.
Konselor harus pula memanfaatkan berbagi sumber daya yang ada dan dapat
diadakan untuk kepentingan pemecahan masalah siswa.
Konselor
harus aktif, sedangkan pihak lain pasif
Latar belakang:
Latar belakang problema tersebut karena para
konselor di sekolah dalam prakteknya lebih memberikan nasehat-nasehat kepada
siswanya karena konselor kurang memahami potensi yang dimiliki siswa.
Upaya perbaikan:
Konselor
seharusnya lebih memahami potensi yang dimiliki siswa sehingga dalam proses
konselin, konselor melibatkan konseli untuk berfikir dalam memecahkan
masalahnya.