A. Konsep Program
Bimbingan
konseling bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggungjawab yang
cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah
diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional (UU No 20 tahun 2003) yaitu :
1. Beriman
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berakhlak
mulia
3. Memiliki
pengetahuan dan keterampilan
4. Memiliki
kesehatan jasmani dan rohani
5. Memiliki
kepribadian yang mantap dan mandiri
6. Memiliki
rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan
tersebut mempunyai implikasi imperative (yang mengharuskan) bagi semua tingkat
satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara
bermutu kea rah pencapaian tujuan pendidikan tersebut
Didalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling di lembaga formal khususnya sekolah, terdapat rangkaian kegiatan yang
harus dilaksanakan. Kegiatan tersebut telah tersusun dalam bentuk program
pelayanan bimbingan dan konseling. Program bimbingan dan konsleing adalah suatu
rangkaian kegiatan bimbingan yang telah direncanakan, terorganisasi dan
terkoordinir selama periode waktu tertentu, yaitu tahunan, semsteran, bulanan,
mingguan serta program harian.
Program bimbingan dan konseling
dibuat berdasarkan need assessment dari para siswanya, sehingga masing-masing
jenjang pendidikan akan memiliki program pelayanan bimbingan dan konseling yang
berbeda-beda. Hal ini selain dikarenakan kebutuhan siswa pada masing-masing jenjang
pendidikan berbeda-beda dan juga tahap perkembangan setiap individu berbeda dan
tujuan institusional pada lembaga sekolah di berbagai jenjang pendidikan
berbeda pula. Tujuan pendidikan SLTP adalah menyiapkan peserta didik untuk
melanjutkan studi ke jenjang pendidikan sekolah yang lebih tinggi atau bekerja
atau menjadi anggota masyarakat.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa program bimbingan dan konseling di
SLTP adalah penjabaran dari kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seorang
konselor atau guru BK yang dibuat berdasarkan need asessmen dari siswa dan
dilakukan dalam periode waktu tertentu. Program bimbingan dan konseling di SLTP
hanya akan efisien dan efektif, bila program tersebut mendapat dukungan penuh
dari pimpinan sekolah dan jajaran tenaga pengajar, serta terdapat kerjasama
yang erat anatara coordinator BK dengan seluruh staf BK. Di samping itu perlu
semua tenaga di bidang pembinaan siswa mengarahkan usaha-usahanya ke tujuan
yang sama, yaitu perkembangan siswa seoptimal mungkin.
B. Ketentuan
1. Di
dalam kurikulum 1975 buku IIIC untuk SD, SMP dan SMA telah dibakukan secara
operasional pelasanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah demikian pula dalam
kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan 1976 Buku III D.
Di dalam kurikulum tersebut dalam bab pendahuluan (1.4)
berbunyi: Pelaksanaan pendidikan di SD/SMP/SMA bertujuan mengembangkan siswa
secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu melibatkan 3 komponen
Pokok yaitu:
a.
Program kurikulum yang baik.
b. Administrasi
pendidikan yang lancer
c. Pelayanan bimbingan
yang terarah; disertai dengan sarana dan prasarana yang mamadai.
Ketiga komponen pokok
itu merupakan komponen-komponen yang integral dan tidak dapat dipisahkan satu
sama lainnya.
2.
SK Mendikbud No 0370/0/1978, untuk SMP,
tanggal 22 Desember 1978, dan SK Mendikbud No. 0371/01978, untuk
SMA, tanggal 22 Desember 1978, menyatakan bahwa fungsi SMP / SMA
adalah :
a.
Melaksankan pendidikan sesuai
dengan kurikulum.
b.
Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan bagi
siswa.
c.
Melakasanakan urusan tata usaha dan urusan
rumah tangga sekolah.
d.
Membinan kerjasama dengan orang tua siswa dan
masayarakat.
3.
Kurikulum SMP dan SMA tahun 1984 tentang
pelaksanaan bimbingan karir yang terdiri dari 5 paket, paket I pemhaman diri,
paket II nilai-nilai, paket III pemahaman lingkungan, paket IV hambatan dan
cara mengatasi hambatan, paket V merencanakan masa depan.
4.
Peraturan pemerintah No 29 tahun 1990 bab X
pasal 27 tentang sekolah menengah : pasal 27 ayat 1 bimbingan merupakan bantuan
yang diberikan pada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal
lingkungan dan merencanakan masa depan. Ayat 2 bimbingan diberikan oleh guru
pembimbing. Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan pada siswa dalam rangka
upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan, kalimat
tersebut telah secara langsung memuat pengertian dan tujuan pokok bimbingan dan
konseling di sekolah.
5.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 38 Tahun 1992 tanggal 17 Juli 1992 tenaga kependidikan.
Pada bab I pasal 1
Ayat 2 berbunyi: Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang
bertugas membimbing, mengajar atau melatih peserta didik.
Ayat 3 berbunyi: tenaga kependidikan terdiri atas pembimbing,
pengajar dan pelatih.
Pada Bab XI pasal 38 samapai dengan pasal 47 menyatakan bahwa
pembimbing adalah tenaga kependidikan pada TK, SD, SMP, SMU, SMK, Sekolah
Menengah Keagaamaan, Sekolah Menengah Kedinasan, dan Sekolah Menengah Umum Luar
Biasa.
6.
SKB Mnedikbud dan kepala BAKN Nomor
0433/P/1993 dan nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya
7.
SK Mendikbud nomor 025/0/1995 tentang petunjuk
teknis ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
8.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan
nasional.
9.
dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan
pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut kurikulum tingkat satuan
pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, guru bimbingan dan konseling di
sekolah memberikan pelayanan bimbingan dan konseling dalam memfasilitasi
“pengembangan diri” siswa sesuai minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan
tugas perkembangannya.
10. Permendiknas nomor 22
tahun 2006 tentang standar isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah
mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta
didik sesuai kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri fasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga pendidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakuler
11. Permendiknas nomor 23
tahun 2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran
bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui
pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk
mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capaty
development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya,
kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang
terwujudnya pengembangan kemandirian
12. Permendikbud Nomor 81A
Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum lampiran IV bagian VIII
Pelaksana pelayanan BK pada SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan
SMK/MAK
a.
Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
diangkat sejumlah guru BK atau konselor dengan rasio 1:150 (satu guru BK atau
konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran
b.
Jika diperlukan guru BK atau konselor yang
bertugas di SMP/MTs dan / atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk
menangani permasalahan pesrta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan
kasus
C.
Jenis-jenis Program
1.
Program tahunan
Program tahunan adalah program pelayanan BK meliputi seluruh
kegiatan selama satu tahun ajaran masing-masing kelas rombongan belajar pada
satuan pendidikan
2.
Program semesteran
Yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu
semester yang merupakan jabatan program tahunan
3.
Program bulanan
Yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu
bulan yang merupakan jabatan program semesteran
4.
Program mingguan
Yaitu program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu
minggu yang nerupakan jabaran program bulanan
5.
Program harian
Yaitu program pelayanan BK yang dilaksanakan pada hari-hari
tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program
mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) atau rencana program layanan
(RPL) dan/atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) atau rencana kegiatan
pendukung (RKP) pelayanan BK
D.
Dasar Penyusunan
Program
Prayitno menjelaskan
bahwa dalam merencanakan program layanan terutama dalam menentukan materi yang
akan diberikan adalah disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau permasalahan siswa
Di dalam buku panduan pengembangan
diri (2007) dijelaskan bahwa dalam menyusun program BK, substansi program
pelayanan konsleing meliputi bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan
pendukung, format kegiatan, sasaran layanan, dan volume/beban tugas konselor.
Dasar penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling adalah need
assessment (kebutuhan siswa)
E.
Syarat-syarat Program
Kegiatan bimbingan dan
konseling yang dilaksanakan di sekolah tidaklah dipilih secara acak, namun
melalui eprtimbangan yang matang dan terpadu, maka program pelayanan bimbingan
dan konseling hendaknya :
1.
Berdasarkan kebutuhan
Bagi pengembangan siswa sesuai dengan kondisi pribadinya serta
jenjang dan jenis pendidikannya
2.
Lengkap dan menyeluruh
Memuat segenap fungsi bimbingan, meliputi semua jenis layanan
dan kegiatan pendukung serta menjamin dipenuhninya prinsip dan asas-asas
bimbingan konseling. Kelengkapan program ini disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan
3.
Sistematik
Dalam arti program disususn menurut urutan logis,
tersinkronisasi dengan menghindari tumpang tindih yang tidak perlu serta
dibagi-bagi secara logis
4.
Terbuka dan luwes
Mudah menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaan
tanpa harus merombak program itu secara menyeluruh
5.
Memungkinkan kerjasama
Dengan semua pihak yang terkait dalam rangka memanfaatkan
berbagai sumber dan kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan
pelayanan bimbingan dan konseling
6.
Memungkinkan diselenggarakannya penilaian dan
tindak lanjut
Untuk penyempurnaan program pada khususnya dan peningkatan
keefektifan dan keefesienan penyelenggaraan program bimbingan konseling pada
umumnya
F.
Unsur-unsur Program BK
1.
Kebutuhan siswa
Kebutuhan siswa yang diketahui melalui need assesmen (AUM Umum,
AUM PTSDL, sosiometri dan instrument lainnya yang dikumpulkan dalam bentuk
himpunan data)
2.
Jumlah siswa asuh
Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing
minimal sebanyak 150 orang, dan bila kepala sekolah yang berasal dari guru
pembimbing wajib membimbing sebanyak 40 orang dan wakil kepala sekolah yang
berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang
3.
Bidang-bidang bimbingan
Dalam program bimbingan dan konseling terdapat bidang bimbingan
yaitu : bimbingan pribadi, social, belajar, karir
4.
Jenis-jenis layanan
Jenis-jenis layanan yang terdapat dalam program bimbingan dan
konseling yaitu : layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan
penyaluran, layanan penguasaan konten, layanan konseling perorangan, layanan
bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan konsultasi, layanan
mediasi, dan layanan advokasi
5.
Kegiatan pendukung
Kegiatan pendukung yang terdapat dalam program bimbingan dan
konseling yaitu aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus,
kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
6.
Volume kegiatan yang diperkirakan sebagai
berikut :
a.
Volume kegiatan mingguan guru BK atau konselor
disusun dengan memperhatikan :
1)
Siswa yang diasuh seorang guru BK atau
konselor, yaitu minimal 150 orang
2)
Semua kegiatan guru bk atau konselor dalam
pengasuhan siswa tiap minggu secara langsung ditujukan kepada siswa asuhnya
yang berjumlah minimal 150 siswa. Dengan kata lain semua siswa asuh setiap
minggu sepanjang tahun memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan
dari guru BK atau konselor sebagai pengasuhannya sesuai dengan
kebutuhan/masalah yang dirasakan dan/atau dianggap perlu mendapatkan pelayanan
3)
Masing-masing guru BK atau konselor mendapat
kesempatan mengasuh peserta didik yang ada pada satuan pendidikan dengan cara
bergilir, yaitu mengasuh siswa yang berbeda (secara bergilir) setiap pergantian
tahun ajaran, atau berkelanjutan, yaitu mengasuh siswa terus-menerus mulai dari
ketika mereka masuk awal satuan pendidikan sampai menamatkannya.
b.
Jumlah jam pembelajaran wajib, sesuai
peraturan yang berlaku, yaitu 18-24 jam pembelajaran perminggu
c.
Satu kali kegiatan layanan atau pendukung BK
ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran. Dalam hal ini kegiatan guru BK atau
konselor tiap minggu adalah menyelenggarakan minimal berupa 9 kali kegiatan
layanan/dan atau pendukung
d.
Kegiatan pelayanan BK, baik berupa
layanan/maupun pendukungnya, yang diselenggarakan di dalam maupun diluar jam
pembelajaran dalam satu minggu dihitung ekuivalensinya dengan jam pembelajaran
mingguan
G.
Materi Program BK
Program bimbingan dan
konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi
dari unsure-unsur :
1.
Tugas perkembangan siswa yang mendapatkan
layanan
2.
Bidang-bidang bimbingan
3.
Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling
Materi-materi tersebut
yang meliputi juga materi pendidikan budi pekerti, mengarah kepada pemahaman
diri siswa dan lingkungannya. Seperti pengembangan diri dan arah karir siswa.
Diskripsi kebutuhan
siswa (9 tugas pokok perkembangan siswa)
1.
Mencapai kematangan dalam beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Mencapai kematangan dalam hubungan dengan
teman sebaya, serta kematangan dalam perannya sebagai pria dan wanita
3.
Mencapai kematangan pertumbuhan jasmaniah yang
sehat
4.
Mengembangkan penguasaan ilmu teknologi dan
seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan
pendidikan tinggi
5.
Mencapai kematangan dalam pilihan karir
6.
Mencapai kematangan gambar dan sikap tentang
kehidupan mandiri, secara emosional, social, intelektual, dan ekonomi
7.
Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
8.
Mengembangkan kemampuan berkomunikasi social
dan intelektual serta aspresiasi seni
9.
Mencapai kematangan dalam system etika dan
nilai
H.
Penyusunan Program
Program bimbingan dan
konseling di SLTP dijabarkan kedalam program tahunan, program semesteran,
program bulanan, program mingguan dan juga program harian. Program pelayanan
konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang
diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Sunstansi program pelayanan konseling
meliputi keempat bidang, jenis layanan, dan kegiatan pendukung, format
kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor (buku panduan
pengembangan diri : 2007).
Menurut
Thohirin (2007) Sebelum melakukan penyusunan program perlu dilakukan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Studi Kelayakan
2.
Penyusunan Program
Bimbingan
Dalam
penyusunan rencana program BK, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pola
dasar mana yang sebaiknya dipegang dan strategi mana yang paling tepat diterapkan.
b.
Bidang-bidang atau
lingkup bimbingan mana yang perlu diproritaskan
c.
Bidang-bidang atau
jenis layanan mana yang sesuai untuk melayani kebutuhan para siswa.
d.
Keseimbangan yang wajar
antara pelayanan bimbingan secara kelompok dan individual.
e.
Pengaturan pelayanan
konsultasi
f.
Cara mengadakan
evaluasi program
g.
Pelayanan rutin dan
pelayanan isidental
h.
Tingkatan-tingkatan
kelas yang akan mendapat layanan bimbingan tertentu
i.
Petunjuk-petunjuk atau
instruksi-instruksi yang diberikan oleh instansi yang berwenang (jika ada)
3.
Penyediaan Sarana Fisik
dan Teknis
4.
Kegiatan-kegiatan
penunjang
I. Sosialisasi Program
Prayitno
(1997) menjelaskan bahwa pelayanan BK yang efektif memerlukan kerjasama semua
pihak yang berkepentingan demi suksesnya program pelayanan. Kerjasama anatara
personil sekolah dengan tugas dan perannya masing-masing dalam pelayanan BK
adalah sangat vital. Tanpa kerjasama anatar personil, maka kegiatan BK akan
banyak terhambat.
Berdasarkan
hal tersebut sangat penting untuk melakukan sosialisasi program bimbingan dan
konseling yang telah disusun kepada seluruh personil sekolah, komite sekolah
dan juga orang tua siswa tujuannya adalah untuk melakukan kerjasama dalam
melaksanakan program bimbingan dan konseling.
J. Tahap-tahap pelaksanaan
Program
Direktorat
tenaga kependidikan jenderal peningkatan mutu pendidikan dan tenaga
kependidikan depertemen pendidikan nasional menyatakan bahwa tahap-tahap yang
perlu di tempuh dalam pelaksanaan program adalah :
1.
Tahap
perencanaan
Program satuan layanan dan kegiatan
pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi,
metode, waktu, tempat dan rencana penilaian
2.
Tahap
pelaksanaan
Program tertulis satuan kegiatan
(layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaanya
3.
Tahap
penilaian
Hasil kegiatan diukur dengan nilai
4.
Tahap
analisis hasil
Hasil penilaian dianalisis untuk
mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut
5.
Tahap
tindak lanjut
Hasil kegiatan ditindaklanjuti
berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, malalui layanan dan atau
kegiatan pendukung yang relevan
K. Pengawasan Pelaksanaan
Program
Pengawasan
bimbingan dan konseling disekolah diselenggarakan oleh pengawas bidang
bimbingan dan konseling sesuai SK Menpan nomor 118/1996 dan petunjuk
pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di SLTP melibatkan
guru BK / Konselor pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah.
Guru BK menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan,
coordinator BK mengkoordinasikan guru-guru BK dalam menyiapkan diri untuk
kegiatan kepengawasan. Guru BK mengikuti dengan cermat penilaian dan pembinaan
dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memberikan fasilitas
bagi terlaksananya kegiatan pengawasan secara objektif dan dinamis demi
meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
L. Masalah dan Solusi
1. Kebanyakan
Guru BK di sekolah belum membuat program sesuai dengan ketentuan
Solusi
Guru BK hendaknya mengetahui cara
membuat program sesuai dengan ketentuan
2. Program
BK di sekolah tidak dilaksanakan dengan sebaik mungkin
Solusi
Guru BK selaku pelaksana pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya melaksanakan segala program BK yang
telah dirancang sebaik mungkin
3. Peserta
didik masih banyak yang mengganggap Guru BK sebagai polisi di sekolah, yang
menyebabkan peserta didik takut kepada Guru BK
Solusi
Tugas Guru BK harus menghilangkan
miskonsepsi tersebut dengan cara mensosialisasikan kepada peserta didik apa
fungsi BK itu sendiri
4. Kurangnya
pengawasan terhadap program bimbingan dan konseling
Solusi
Pengawasan bidang bimbingan dan
konseling harus ditingkatkan dan dikembangkan agar program BK lebih baik lagi
5. Kebanyakan
Guru BK membuat program dengan mengkopi program tahun yang sebelumnya dengan
kata lain Guru BK hanya menggantikan nama tahun ajaran pada program tersebut
Solusi
Agar hal tersebut tidak terjadi
coordinator BK seharusnya memperhatikan bagaimana program BK yang ada di sekolah
tersebut, dan pengawas sekolah bidang bimbingan dan kosneling harus
memperhatikan hal tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
Abkin.
2013. Panduan Umum Pelayanan Bimbingan dan Konseling (pada satuan pendidikan
dasar dan menengah SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK).
Depdiknas.
2007. Panduan Pengembangan diri. Jakarta
Prayitno. 1999. Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbingan
dan Konseling di Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta
Prayitno, dkk. 2014. Pembelajaran Melalui
Pelayanan BK di satuan pendidikan.
W.S.
Winkel. 1997. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta : Grasindo