A. Konsep Program
Bimbingan
konseling bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggungjawab yang
cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah
diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional (UU No 20 tahun 2003) yaitu :
1. Beriman
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berakhlak
mulia
3. Memiliki
pengetahuan dan keterampilan
4. Memiliki
kesehatan jasmani dan rohani
5. Memiliki
kepribadian yang mantap dan mandiri
6. Memiliki
rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan
tersebut mempunyai implikasi imperative (yang mengharuskan) bagi semua tingkat
satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara
bermutu kea rah pencapaian tujuan pendidikan tersebut
Didalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling di lembaga formal khususnya sekolah, terdapat rangkaian kegiatan yang
harus dilaksanakan. Kegiatan tersebut telah tersusun dalam bentuk program
pelayanan bimbingan dan konseling. Program bimbingan dan konsleing adalah suatu
rangkaian kegiatan bimbingan yang telah direncanakan, terorganisasi dan
terkoordinir selama periode waktu tertentu, yaitu tahunan, semsteran, bulanan,
mingguan serta program harian.
Program bimbingan dan konseling
di SLTA disesuaikan
dengan tugas-tugas perkembangan siswa atau peserta didik. Guru BK atau konselor
sekolah seharusnya memperhatikan bagaimana tugas-tugas perkembagan peserta
didik, dan hendaknya dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa,
sehingga mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangan tersebut.
B. Ketentuan
1. Di
dalam kurikulum 1975 buku IIIC untuk SD, SMP dan SMA telah dibakukan secara operasional
pelasanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah demikian pula dalam kurikulum
Pendidikan Menengah Kejuruan 1976 Buku III D.
Di
dalam kurikulum tersebut dalam bab pendahuluan (1.4) berbunyi: Pelaksanaan
pendidikan di SD/SMP/SMA bertujuan mengembangkan siswa secara optimal. Untuk
mencapai tujuan tersebut perlu melibatkan 3 komponen Pokok yaitu:
a. Program kurikulum yang baik.
b. Administrasi pendidikan yang lancer
c. Pelayanan bimbingan yang terarah;
disertai dengan sarana dan prasarana yang mamadai.
Ketiga komponen pokok itu merupakan
komponen-komponen yang integral dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
2. SK Mendikbud No 0370/0/1978, untuk
SMP, tanggal 22 Desember 1978, dan SK Mendikbud No. 0371/01978,
untuk SMA, tanggal 22 Desember 1978, menyatakan bahwa fungsi SMP /
SMA adalah :
a. Melaksankan pendidikan sesuai
dengan kurikulum.
b. Melaksanakan Bimbingan dan
Penyuluhan bagi siswa.
c. Melakasanakan urusan tata usaha dan
urusan rumah tangga sekolah.
d. Membinan kerjasama dengan orang tua
siswa dan masayarakat.
3. Kurikulum SMP dan SMA tahun 1984
tentang pelaksanaan bimbingan karir yang terdiri dari 5 paket, paket I pemhaman
diri, paket II nilai-nilai, paket III pemahaman lingkungan, paket IV hambatan
dan cara mengatasi hambatan, paket V merencanakan masa depan.
4. Peraturan pemerintah No 29 tahun
1990 bab X pasal 27 tentang sekolah menengah : pasal 27 ayat 1 bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan pada siswa dalam rangka upaya menemukan
pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan. Ayat 2 bimbingan
diberikan oleh guru pembimbing. Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan pada
siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan, kalimat tersebut telah secara langsung memuat
pengertian dan tujuan pokok bimbingan dan konseling di sekolah.
5. Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 38 Tahun 1992 tanggal 17 Juli 1992 tenaga kependidikan.
Pada
bab I pasal 1
Ayat
2 berbunyi: Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas
membimbing, mengajar atau melatih peserta didik.
Ayat
3 berbunyi: tenaga kependidikan terdiri atas pembimbing, pengajar dan pelatih.
Pada
Bab XI pasal 38 samapai dengan pasal 47 menyatakan bahwa pembimbing adalah
tenaga kependidikan pada TK, SD, SMP, SMU, SMK, Sekolah Menengah Keagaamaan,
Sekolah Menengah Kedinasan, dan Sekolah Menengah Umum Luar Biasa.
6. SKB Mnedikbud dan kepala BAKN Nomor
0433/P/1993 dan nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya
7. SK Mendikbud nomor 025/0/1995
tentang petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya
8. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional.
9. peraturan pemerintah nomor 19 tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan
pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut kurikulum tingkat satuan
pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, guru bimbingan dan konseling di
sekolah memberikan pelayanan bimbingan dan konseling dalam memfasilitasi
“pengembangan diri” siswa sesuai minat, bakat serta mempertimbangkan tahapan
tugas perkembangannya.
10. Permendiknas nomor 22 tahun 2006
tentang standar isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah
mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta
didik sesuai kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri fasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga pendidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakuler
11. Permendiknas nomor 23 tahun 2006
dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran
bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus dikembangkan melalui
pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk
mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capaty
development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya,
kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang
terwujudnya pengembangan kemandirian
12. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013
tentang implementasi kurikulum lampiran IV bagian VIII
Pelaksana
pelayanan BK pada SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK
a. Pada satu SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK diangkat sejumlah guru BK atau konselor dengan rasio 1:150
(satu guru BK atau konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran
b. Jika diperlukan guru BK atau
konselor yang bertugas di SMP/MTs dan / atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta
bantuan untuk menangani permasalahan pesrta didik SD/MI dalam rangka pelayanan
alih tangan kasus
13. PP Nomor 8 tahun 2013 tentang
kerangka nasional Indonesia (KKNI) yang menyandingkan jenjang kualifikasi
pendidikan dan jenjang karir dalam pengembangan arah peminatan akademik dan
vokasional peserta didik.
C. Jenis-jenis Program
1. Program tahunan
Program
tahunan adalah program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun
ajaran masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan
2. Program semesteran
Yaitu
program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang
merupakan jabatan program tahunan
3. Program bulanan
Yaitu
program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan
jabatan program semesteran
4. Program mingguan
Yaitu
program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang
nerupakan jabaran program bulanan
5. Program harian
Yaitu
program pelayanan BK yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu
minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk
satuan layanan (SATLAN) atau rencana program layanan (RPL) dan/atau satuan
kegiatan pendukung (SATKUNG) atau rencana kegiatan pendukung (RKP) pelayanan BK
D. Dasar Penyusunan Program
Prayitno menjelaskan bahwa dalam
merencanakan program layanan terutama dalam menentukan materi yang akan
diberikan adalah disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau permasalahan siswa.
Terkait dengan penyusunan program di
jenjang pendidikan SLTA, guru BK atau konselor memperhatikan tugas-tugas
perkembangan peserta didik, dan jika dikaitkan dengan implementasi kurikulum
2013 didalamnya terdapat pelayanan bimbingan dan konseling yang kategori khusus
yakni arah peminatan peserta didik.
E. Syarat-syarat Program
Kegiatan bimbingan dan konseling
yang dilaksanakan di sekolah tidaklah dipilih secara acak, namun melalui
eprtimbangan yang matang dan terpadu, maka program pelayanan bimbingan dan
konseling hendaknya :
1. Berdasarkan kebutuhan
Bagi
pengembangan siswa sesuai dengan kondisi pribadinya serta jenjang dan jenis
pendidikannya
2. Lengkap dan menyeluruh
Memuat
segenap fungsi bimbingan, meliputi semua jenis layanan dan kegiatan pendukung
serta menjamin dipenuhninya prinsip dan asas-asas bimbingan konseling.
Kelengkapan program ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta
didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan
3. Sistematik
Dalam
arti program disususn menurut urutan logis, tersinkronisasi dengan menghindari
tumpang tindih yang tidak perlu serta dibagi-bagi secara logis
4. Terbuka dan luwes
Mudah
menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaan tanpa harus merombak
program itu secara menyeluruh
5. Memungkinkan kerjasama
Dengan
semua pihak yang terkait dalam rangka memanfaatkan berbagai sumber dan
kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan
dan konseling
6. Memungkinkan diselenggarakannya
penilaian dan tindak lanjut
Untuk
penyempurnaan program pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan
keefesienan penyelenggaraan program bimbingan konseling pada umumnya
F. Unsur-unsur Program BK
1. Kebutuhan siswa
Kebutuhan
siswa yang diketahui melalui need assesmen (AUM Umum, AUM PTSDL, sosiometri dan
instrument lainnya yang dikumpulkan dalam bentuk himpunan data)
2. Jumlah siswa asuh
Jumlah
siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing minimal sebanyak 150
orang, dan bila kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing wajib
membimbing sebanyak 40 orang dan wakil kepala sekolah yang berasal dari guru
pembimbing sebanyak 75 orang
3. Bidang-bidang bimbingan
Dalam
program bimbingan dan konseling terdapat bidang bimbingan yaitu : bimbingan
pribadi, social, belajar, karir
4. Jenis-jenis layanan
Jenis-jenis
layanan yang terdapat dalam program bimbingan dan konseling yaitu : layanan
orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan
penguasaan konten, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok,
layanan konseling kelompok, layanan konsultasi, layanan mediasi, dan layanan
advokasi
5. Kegiatan pendukung
Kegiatan
pendukung yang terdapat dalam program bimbingan dan konseling yaitu aplikasi
instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih
tangan kasus.
6. Volume kegiatan yang diperkirakan
sebagai berikut :
a. Volume kegiatan mingguan guru BK
atau konselor disusun dengan memperhatikan :
1) Siswa yang diasuh seorang guru BK
atau konselor, yaitu minimal 150 orang
2) Semua kegiatan guru bk atau konselor
dalam pengasuhan siswa tiap minggu secara langsung ditujukan kepada siswa
asuhnya yang berjumlah minimal 150 siswa. Dengan kata lain semua siswa asuh
setiap minggu sepanjang tahun memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan
pelayanan dari guru BK atau konselor sebagai pengasuhannya sesuai dengan
kebutuhan/masalah yang dirasakan dan/atau dianggap perlu mendapatkan pelayanan
3) Masing-masing guru BK atau konselor
mendapat kesempatan mengasuh peserta didik yang ada pada satuan pendidikan
dengan cara bergilir, yaitu mengasuh siswa yang berbeda (secara bergilir)
setiap pergantian tahun ajaran, atau berkelanjutan, yaitu mengasuh siswa
terus-menerus mulai dari ketika mereka masuk awal satuan pendidikan sampai
menamatkannya.
b. Jumlah jam pembelajaran wajib,
sesuai peraturan yang berlaku, yaitu 18-24 jam pembelajaran perminggu
c. Satu kali kegiatan layanan atau
pendukung BK ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran. Dalam hal ini kegiatan guru
BK atau konselor tiap minggu adalah menyelenggarakan minimal berupa 9 kali
kegiatan layanan/dan atau pendukung
d. Kegiatan pelayanan BK, baik berupa
layanan/maupun pendukungnya, yang diselenggarakan di dalam maupun diluar jam
pembelajaran dalam satu minggu dihitung ekuivalensinya dengan jam pembelajaran
mingguan
G. Materi Program BK
Program bimbingan dan konseling untuk
setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsure-unsur :
1. Tugas perkembangan siswa yang
mendapatkan layanan
2. Bidang-bidang bimbingan
3. Jenis-jenis layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling
Tugas-tugas
perkembangan pada usia remaja (siswa SLTA) yaitu bertujuan untuk mencapai :
1.
Kematangan emosional
2.
Kemantapan minat terhadap lawan jenis
3.
Kematangan sosial
4.
Kebebasan diri dari kontrol orang tua
5.
Kematangan intelektual
6.
Kematangan dalam pemilihan pekerjaan
7.
Efisiensi penggunaan waktu luang
8.
Kematangan dalam memahami falsafah
9.
Kematangan dalam kemampuan mengidentifikasikan diri.
Terlait
dengan arah peminatan peserta didik dalam mengembangkan potensi dan mengatasi
masalah berkenaan dengan :
1. Kemampuan dasar
2. Bakat
3. Minat
4. Kreativitas
5. Kompetensi dan kebiasaan dalam
kehidupan sehari-hari sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas terpuji
6. Kemampuan kehidupan keagamaan
7. Kemampuan sosial
8. Kemampuan belajar
9. Wawasan dan perencanaan karir
10. Kemampuan pemecahan masalah
11. Kemampuan bertanggungjawab
12. Kemampuan pengendalian diri
13. Kemandirian
H. Penyusunan Program
Program bimbingan dan konseling di
SLTA dijabarkan kedalam program tahunan, program semesteran, program bulanan,
program mingguan dan juga program harian. Program pelayanan konseling disusun
berdasarkan tugas perkembangan peserta didik. Sunstansi program pelayanan
konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan, dan kegiatan pendukung,
format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor (buku
panduan pengembangan diri : 2007).
Menurut
Thohirin (2007) Sebelum melakukan penyusunan program perlu dilakukan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Studi Kelayakan
2.
Penyusunan Program
Bimbingan
Dalam
penyusunan rencana program BK, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pola
dasar mana yang sebaiknya dipegang dan strategi mana yang paling tepat diterapkan.
b. Bidang-bidang
atau lingkup bimbingan mana yang perlu diproritaskan
c. Bidang-bidang
atau jenis layanan mana yang sesuai untuk melayani kebutuhan para siswa.
d. Keseimbangan
yang wajar antara pelayanan bimbingan secara kelompok dan individual.
e. Pengaturan
pelayanan konsultasi
f. Cara
mengadakan evaluasi program
g. Pelayanan
rutin dan pelayanan isidental
h. Tingkatan-tingkatan
kelas yang akan mendapat layanan bimbingan tertentu
i.
Petunjuk-petunjuk atau
instruksi-instruksi yang diberikan oleh instansi yang berwenang (jika ada)
3.
Penyediaan Sarana Fisik
dan Teknis
4.
Kegiatan-kegiatan
penunjang
I. Sosialisasi Program
Prayitno
(1997) menjelaskan bahwa pelayanan BK yang efektif memerlukan kerjasama semua
pihak yang berkepentingan demi suksesnya program pelayanan. Kerjasama anatara
personil sekolah dengan tugas dan perannya masing-masing dalam pelayanan BK
adalah sangat vital. Tanpa kerjasama anatar personil, maka kegiatan BK akan
banyak terhambat.
Berdasarkan
hal tersebut sangat penting untuk melakukan sosialisasi program bimbingan dan
konseling yang telah disusun kepada seluruh personil sekolah, komite sekolah
dan juga orang tua siswa tujuannya adalah untuk melakukan kerjasama dalam
melaksanakan program bimbingan dan konseling.
J. Tahap-tahap pelaksanaan
Program
Direktorat
tenaga kependidikan jenderal peningkatan mutu pendidikan dan tenaga
kependidikan depertemen pendidikan nasional menyatakan bahwa tahap-tahap yang
perlu di tempuh dalam pelaksanaan program adalah :
1. Tahap
perencanaan
Program satuan layanan dan kegiatan
pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi,
metode, waktu, tempat dan rencana penilaian
2. Tahap
pelaksanaan
Program tertulis satuan kegiatan
(layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaanya
3. Tahap
penilaian
Hasil kegiatan diukur dengan nilai
4. Tahap
analisis hasil
Hasil penilaian dianalisis untuk
mengetahui aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut
5. Tahap
tindak lanjut
Hasil kegiatan ditindaklanjuti
berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, malalui layanan dan atau
kegiatan pendukung yang relevan
K. Pengawasan Pelaksanaan
Program
Pengawasan
bimbingan dan konseling disekolah diselenggarakan oleh pengawas bidang
bimbingan dan konseling sesuai SK Menpan nomor 118/1996 dan petunjuk
pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di SLTA melibatkan
guru BK / Konselor pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah.
Guru BK menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan,
coordinator BK mengkoordinasikan guru-guru BK dalam menyiapkan diri untuk
kegiatan kepengawasan. Guru BK mengikuti dengan cermat penilaian dan pembinaan
dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memberikan fasilitas
bagi terlaksananya kegiatan pengawasan secara objektif dan dinamis demi
meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
L. Masalah dan Solusi
1. Kebanyakan
Guru BK di sekolah belum membuat program sesuai dengan ketentuan
Solusi
Guru BK hendaknya mengetahui cara
membuat program sesuai dengan ketentuan
2. Program
BK di sekolah tidak dilaksanakan dengan sebaik mungkin
Solusi
Guru BK selaku pelaksana pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya melaksanakan segala program BK
yang telah dirancang sebaik mungkin
3. Peserta
didik masih banyak yang mengganggap Guru BK sebagai polisi di sekolah, yang
menyebabkan peserta didik takut kepada Guru BK
Solusi
Tugas Guru BK harus menghilangkan
miskonsepsi tersebut dengan cara mensosialisasikan kepada peserta didik apa
fungsi BK itu sendiri
4. Kurangnya
pengawasan terhadap program bimbingan dan konseling
Solusi
Pengawasan bidang bimbingan dan
konseling harus ditingkatkan dan dikembangkan agar program BK lebih baik lagi
5. Kebanyakan
Guru BK membuat program dengan mengkopi program tahun yang sebelumnya dengan
kata lain Guru BK hanya menggantikan nama tahun ajaran pada program tersebut
Solusi
Agar hal tersebut tidak terjadi
coordinator BK seharusnya memperhatikan bagaimana program BK yang ada di
sekolah tersebut, dan pengawas sekolah bidang bimbingan dan kosneling harus
memperhatikan hal tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
Abkin. 2013. Panduan Khusus
Pelayanan Bimbingan dan Konseling (pada satuan pendidikan dasar dan menengah
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK).
Abkin. 2013. Panduan
Umum Pelayanan Bimbingan dan Konseling (pada satuan pendidikan dasar dan
menengah SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK).
Depdiknas. 2007.
Panduan Pengembangan diri. Jakarta
Prayitno. 1999. Panduan
Kegiatan Pengawasan Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta
Prayitno, dkk. 2014.
Pembelajaran Melalui Pelayanan BK di satuan pendidikan.
W.S. Winkel. 1997. Bimbingan dan
Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta :
Grasindo