Friday 23 March 2018

Unknown

Suami Suka Mengobral Kata Cerai, Ini Hukumnya

Suami Suka Mengobral Kata Cerai, Ini Hukumnya Pertanyaan: Ada seorang suami yang setiap marah suka mengucapkan kata “cerai” kepada istrinya. Tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Itu terjadi sekira 5 tahun lalu. Saat itu dia sedikit tahu bahwa mengucap cerai saat kondisi marah pun tetap saja terjadi talak. Hanya saja pengetahuan dia tentang cerai ini sebatas permukaan alias krungu-krungunan thok (mendengar selintas lalu). Selain itu, pada 5 tahun lalu dia mengaku tidak pernah peduli terhadap agama. Shalat saja tidak pernah, apalagi cuma mengucap “cerai” pasti tidak menakutkan baginya.  Lha wong shalat saja tidak ada artinya, apalagi cuma ucapan “cerai” semakin tidak dia anggap fungsi dan efeknya/konsekuensinya. Tapi, itu duluuu…! 5 tahun lalu saat dia masih abangan. Tapi, sekarang dia sudah bertobat dan insaf, bahkan juga bertekad melakoni hidup berumah tangga secara baik dan islami. Nah, keputusan hukum dan solusi apa yang tepat untuk si suami ini? Jawaban: Coba kita urai sedikit demi sedikit, dan kita sepakati menggunakan hukum Islam ala fikih klasik. Karena, kalau menggunakan hukum perkawinan Indonesia, jelas tidak jatuh talak. Pasalnya, talak hanya jatuh ketika diucapkan di depan pengadilan. – Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” – Pasal 65 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” – Pasal 115 Inpres. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” *** Ada seorang suami yang setiap marah, dia suka mengucapkan cerai kepada istrinya. Tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Komentar: Mayoritas ulama menyatakan bahwa talak orang yang marah itu jatuh/jadi, asalkan dia tidak sampai kehilangan akal sehatnya. قال الدسوقي المالكي: “يلزم طلاق الغضبان ولو اشتد غضبه، خلافاً لبعضهم“ حاشية الدسوقي على الشرح الكبير9/ 65 فتح المعين من كتب الشافعية: “واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان، وإن ادعى زوال شعوره بالغضب“  فتح المعين4/ 9 مطالب أولي النهى من كتب الحنابلة: “ويقع الطلاق ممن غضب ولم يزل عقله بالكلية” مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى 16/6. Ada beberapa dalil yang sepertinya tidak perlu disampaikan di sini. Poinnya, kebanyakan orang mentalak itu karena marah. Apakah ada orang yang sedang tidak ada masalah apa pun tiba-tiba memanggil istrinya lalu berkata kepadanya, “Kamu saya talak!”. Sepertinya tidak ada. *** Saat itu dia sedikit tahu bahwa mengucap cerai saat kondisi marah pun tetap saja terjadi talak. Komentar: Apakah keawaman suami menjadikan talak tak jatuh? Padahal usut punya usut, ternyata bukan karena awam dan tidak tahu hukum talak, melainkan lebih karena tidak peduli pada hukum pernikahan. Baiklah, kita abaikan dulu, apakah si suami ini akhirnya bertobat dan rajin mengaji atau apalah. Memang penyesalan selalu muncul di belakang. Kita bicara hukum hitam putihnya dulu, baru kita carikan win solution-nya. Jika pertanyaannya apakah jahalah (kebodohan/ketidaktahuan) terhadap sesuatu itu menjadikan gugur suatu hal yang dikerjakannya, para ulama membahasnya dalam bab tersendiri tentang jenis-jenis jahalah. Ada yang jahalah mu’atssirah fi al-ahkam(ketidaktahuan yang berkonsekuensi hukum), ada yang ghairu muatsirah fi al-ahkam(ketidaktahuan yang tidak berkonsekuensi hukum). Tetapi dalam kasus ini, sepertinya bukan karena jahalah si suami terhadap hukum nikah dan talak. Ketika suami menyampaikan alasan bahwa dia masih awam hukum talak, kita bisa katakan sebenarnya dia tidak awam-awam sekali, yang sehingga sampai pada leveljahalah yang menggugurkan suatu hukum. Ada beberapa indikasi akan hal itu, di antaranya: 1. Tahu Hukum Nikah Jika seseorang tahu akan hukum nikah, sudah menjadi konsekuensi logis bahwa tahu naleni (mengikat) berarti tahu ngudari (melepas). Seawam-awamnya orang Indonesia, pastilah tahu kalau mau melepas perkawinan ya dengan talak. Apalagi, lafal talaknya sharih, bukan kinayah. Kalau kinayah masih membutuhkan niat, yang mungkin orang belum tahu terkait hukum dan konsekuensinya. 2. Tahu Lafal Talak Orang yang bisa mengucapkan talak tentu tahu apa maksud dan tujuan lafal itu diucapkan. Tidak mungkin dia mengucapkan tanpa tahu kegunaan ucapan itu. 3. “Sedikit” Tahu Bahwa Talak Saat Marah Juga Jatuh Talak Kata “sedikit” itu tidak memengaruhi jatuh atau tidaknya talak. Karena, orang awam sebenarnya tidak harus tahu banyak dalil. Ketika dia sudah mendengar suatu hukum dari orang yang mumpuni maka dia dianggap tahu. Maka, indikasi paling kuat dalam kasus ini adalah suami tersebut bukan tidak tahu hukum talak dan konsekuensinya, melainkan tidak peduli terhadap hukum Islam. Shalat yang wajib saja ditinggal, apalagi cuma talak (begitu mudah diucapkan). Apakah jatuh talaknya? Pertanyaanya kita balik, apakah ada hal lain yang menjadikan talak itu tidak jatuh? Ternyata, sebagaimana penuturan narasumber, dalam kasus di atas tidak ada! Sama sekali tidak ada hal lain yang menjadikan talak tersebut tidak jatuh. Ketetapan Hukum Fiqih Suami tersebut telah nyata menjatuhkan talak (bainunah kubra) kepada istrinya. Nah, masalahnya sekarang si suami itu lumayan rajin ikut mengaji, berjanji ingin menjalani kehidupan secara Islami, dan lain-lain. Keluarganya pun sekarang sudah damai. Kalau jatuh talak, ntar bakal pisahan dong! Kalau tidak jatuh talak, masak tidak jatuh. Apa alasannya? Nah, sampai disini kita coba cari win solution-nya. *) Sampai di sini, para peserta diskusi online tidak kuasa berkomentar lebih lanjut. Hanya emoticon menangis :'(  yang bisa diberikan. Pasalnya, secara hukum fikih, istri yang sudah ditalak tiga atau bainunah kubra oleh suaminya maka tidak ada jalan lain selain harus berpisah dengan suami. Mereka bisa kembali apabila si istri sudah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan badan dengan suami barunya itu. Jika kemudian dia dicerai oleh suami barunya, barulah suami lama boleh menikahinya kembali. Wallahu a’lam…

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :