Friday 23 March 2018

Unknown

Bolehkah Istri Memberi Sesuatu Kepada Orang Tuanya Secara Diam-diam?

Bolehkah Istri Memberi Sesuatu Kepada Orang Tuanya Secara Diam-diam? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Apakah hukumnya seorang istri secara diam-diam memberikan uang untuk orang tuanya? Apakah memang haram dimakan oleh orang tua yang diberi? Jawaban: Semoga Allâh memberikan taufik kepada Anda untuk berbakti kepada kedua orangtua sebaik mungkin. Memberikan uang kepada orang tua secara diam-diam, jika uang tersebut adalah harta isteri itu sendiri, maka itu tidak apa-apa, karena harta itu adalah hak miliknya, sehingga ia bebas memberikannya kepada orang yang dia kehendaki. Termasuk dalam hal ini adalah kelebihan dari nafkah yang diberikan suami secara khusus kepada isterinya, maka boleh bagi isteri untuk memberikannya kepada ayah ibunya. Namun, jika uang itu merupakan harta suami, tidak boleh bagi isteri untuk memberikannya secara diam-diam kepada orangtuanya. Tidak halal pula bagi orangtua tersebut untuk makan dari pemberian itu. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya. [HR. Al-Baihaqi no. 11.545, dihukumi shahih oleh al-Albani] Seorang isteri hanya boleh mengambil harta suami tanpa ijin jika nafkah yang diberikan untuk isteri dan anak-anak tidak cukup, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut: عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ، فَقَالَ: «خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ، بِالْمَعْرُوفِ» Dari Aisyah diriwayatkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai Rasûlullâh! Sungguh Abu Sufyan adalah seorang yang pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk saya dan anak saya, kecuali hartanya yang saya ambil diam-diam tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anakmu menurut standar yang umum berlaku.” [HR. Al-Bukhâri no. 5.364] Menafkahi mertua bukanlah termasuk kewajiban suami, maka tidak boleh bagi isteri untuk memberikan harta suami kepada orangtuanya secara diam-diam. Jika hal itu diperlukan, hendaknya isteri membicarakannya secara baik-baik dengan suami, sehingga menjadi birrul wâlidain yang diridhai Allâh Azza wa Jalla, bukan bakti yang justeru membebani isteri dan orangtuanya di akhirat kelak. Wallahu a’lam. Sumber: almanhaj.or.id

Unknown

About Unknown -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :